Yogyakarta | TambunPos.com — Operasi Patuh Progo 2025 yang digelar oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Juli 2025, resmi berakhir dengan hasil yang menunjukkan tren positif. Sepanjang operasi, tercatat sebanyak 25.481 pelanggaran lalu lintas, terdiri dari 13.069 penilangan dan 12.428 teguran.
Jika dibandingkan dengan Operasi Patuh Progo tahun sebelumnya, yang mencatat 26.821 pelanggaran (13.052 tilang dan 13.769 teguran), terjadi penurunan total pelanggaran sebesar 5 persen atau 1.340 kasus.
Direktur Lalu Lintas Polda DIY, Kombes Pol. Yuswanto Ardi, menyampaikan bahwa tujuan utama dari operasi ini bukanlah semata-mata penindakan hukum, melainkan edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas.
“Kami berupaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Penindakan yang kami lakukan adalah bagian dari edukasi, bukan sekadar menilang,” tegas Kombes Pol. Yuswanto.
Berdasarkan data Polda DIY, jenis pelanggaran yang paling dominan sepanjang operasi ini adalah kendaraan dengan STNK mati pajak, tidak memasang spion, tidak memakai helm, penggunaan knalpot tidak sesuai standar, serta SIM yang tidak berlaku atau mati.
Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol. Ihsan, mengapresiasi dukungan serta partisipasi aktif masyarakat selama operasi berlangsung.
“Kami melihat indikasi peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas. Ini adalah langkah positif menuju terciptanya budaya berlalu lintas yang aman dan nyaman di Yogyakarta,” ujar Kombes Ihsan.
Meski angka penindakan cukup signifikan, Polda DIY menekankan bahwa hasil sejati dari operasi ini adalah terbangunnya kesadaran kolektif akan keselamatan dalam berkendara. Polda DIY pun berharap agar momentum yang tercipta selama operasi ini bisa terus berlanjut dan menjadi bagian dari budaya sehari-hari warga Yogyakarta.
Sebagai penutup, Polda DIY kembali mengimbau seluruh pengguna jalan untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, dan selalu mengutamakan keselamatan sebagai prioritas utama.
(HER/TP)




