Foto : Sekolah SMAN 3 Manggala
Tulang Bawang I TambunPos.com
Masih menyisakan cerita kurang baik di kalangan dunia pendidikan provinsi Lampung, Bukan Tanpa Alasan informasi ini bermunculan berbagai informasi datang dari wali murid SMA Negeri 3 Menggala.
Salah satu wali murid kelas 10 SMA Negeri 3 Menggala menceritakan kepada awak media terkait pungutan biaya baju seragam di SMA Negeri 3 Menggala yang begitu tinggi. Adapun nominal yang dibayarkan kepada pihak sekolah guna pembayaran baju seragam mulai dari batik baju baju olaraga dan ada beberapa item yang ditawarkan oleh pihak sekolah,SMA 3 Menggala.
Dari jumlah rincian nilai sebesar Rp. 1.140.000 persiswa sebanyak 188 Seratus delapan puluh delapan siswa dikalikan 1.140.000. Rupiah maka berjumlah total Rp. 214.320.000 .yang diharus kami tebus seragam sebegitu tinggi justru sangat membebani kami selaku wali murid, dengan kondisi Ekonomi yang sedang sulit saat ini, tentunya kami harus cari utangan dulu untuk melunasi biaya sergam anak-anak kami,” ujar nara sumber yang tidak mau disebutkan namanya, lantaran takut anak nya di sekolah menjadi keterbalakangan mental,”Beber nya kepada awak.media.
“Masih sambung wali murid. Dengan terpaksa kami harus membayar jumblah seragam berikut dengan rincian nya . Batik ,baju Olahraga dan rompi harga yang terlalu tinggi Ini sangat disayangkan dimana kondisi ekonomi masyarakat sedang begitu sulit justru dimamfaat kan oknum didunia pendidikan saat ini. Diperparah lagi terkait konveksi di mana konveksi yang sudah dikondisi kan sebelumnya dari pihak SMA 3 Negeri Menggala, guna meriah keuntungan yang besar , jadi mau tidak mau kami tidak afa pilihan lagi kecuali memgikuti arahan Konfeksi dimana yqng sudah mereka tunjuk.
Di perparah lagi oknum Guru SMA 3 Negeri Mengggala malah melibatkan pihak Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dalam pengerjaan Baju batik dan Baju olaraga tersebut, ini justru menjadi pertanyaan Bublik soal Dinas pendidikan yang di libatkan oleh oknum guru tersebut.
” Yang mana seharusnya pihak sekolah harus mentaati surat Edaran (SE) tentang Pakaian Seragam Peserta Didik jenjang SMA, SMK, dan SLB dengan Nomor: 800/1804/V.01/DP.2/2025.
Surat edaran ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dan patut di Evaluasi eloh Kepala Dinas Provinsi guna .
Dari tim investigasi menemukan adanya dugaan mencari keuntungan yang terorganisir oleh pihak SMA 3 Negeri Manggala. Keterangan narasumber yang dapat dipercaya dan tidak mau indentitas nya disebutkan dia menyebutkan bahwasanya Kami merasa keberatan terkait besarnya baju seragam sekolah, akan tetapi mau tidak mau kami terpaksa harus mengikuti, karena kami tidak mau menjadi beban mental daripada anak-anak kami yang ingin bersekolah di SMA 3 tersebut,” Ucap narasumber yang tidak mau namanya disebut kan dalam media.
“Kami juga selaku wali murid mengapresiasi dan terima kasih kepada Gubernur Lampung Mirjani Djausal yang mengratiskan dana komite dan pendaftaran akan tetapi di sisi lain kami dibebankan oleh pembelian seragam sekolah tersebut. ini sama aja bohong karena kami juga masih dibebankan oleh biaya seragamdari pihak sekolah,” tegas nya, Narasumber.
Sampai berita ini di terbitkan belum ada tanggapan dari pihak Sekilah SMA 3Negeri Mengggala.
(Tim)




