Kota Medan | TambunPos.com — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan data atau fullbaket, terkait dugaan korupsi anggaran Sekretariat DPRD Kota Medan tahun 2023.
Kejati Sumut mulai bergerak atas laporan lembaga Republik Corruption Watch (RCW) Sumut pada tanggal 21 April 2025 lalu, terkait dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kota Medan tahun 2023 sebesar Rp7.625.329.928.
Surat pemberitahuan yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Muttaqin Harahap SH MH, ditujukan kepada lembaga RCW Sumut bernomor B-3608 tanggal 14 Juli 2025, perihal pemberitahuan tindak lanjut atas laporan informasi dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Sekretariat DPRD Kota Medan tahun 2023, ditindaklanjuti dengan pengumpulan data dan bahan keterangan.
Dalam hal ini, Ali Sipahutar selaku Sekretaris DPRD Kota Medan diduga belum sepenuhnya menyetorkan dana kelebihan bayar perjalanan dinas itu ke kas daerah maupun kas negara.
Sekretaris Dewan (Sekwan), Ali Sipahutar diduga masih menyetorkan sebesar Rp3.177.653.100 dari temuan BPK sebesar Rp7.625.329.928. Sedangkan sisanya sebesar Rp4.431.673.699, belum diketahui keberadaannya.
Hal itu dapat dilihat pada buku hasil audit BPK RI Perwakilan Sumut sesuai LHP No. 43.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024 tanggal 20 Mei 2024.
Namun, hingga berita ini dipublikasikan, pejabat terkait masih belum memberikan konfirmasi, malahan, Sekwan M Ali Sipahutar justru memblokir WhatsApp Wartawan.
(MM/TP)




