Deli Serdang | TambunPos.com — Suasana hangat penuh rasa kekeluargaan terasa di Aula Lantai 2 Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang saat ratusan operator sekolah dasar dari berbagai kecamatan berkumpul dalam forum audiensi pada Kamis–Jumat (15/8/2025). Kehadiran mereka disambut langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, Yudi Hilmawan, SE, MM, didampingi Sekretaris Dinas Pendidikan Irwansyah Putra, M.Pd, serta Kepala Bidang Dinas Pendidikan Dr. Jumakir, M.Pd, ME, S.E.
Pertemuan tersebut juga dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang, Indra Silaban, SH dan Nico, SH., MH dari Fraksi PDI-Perjuangan Dapil VI. Audiensi ini bukan hanya ajang silaturahmi, tetapi juga menjadi ruang penyampaian aspirasi para operator sekolah yang tergabung dalam Forum Operator Sekolah se-Deli Serdang.
Dalam sambutannya, Kadisdik Yudi Hilmawan menekankan pentingnya komunikasi yang intens antara operator sekolah dan dinas. Menurutnya, setiap permasalahan maupun kegiatan di sekolah harus dilaporkan lebih dahulu agar proses administrasi berjalan tertib dan terkoordinasi dengan baik.
Ketua Forum Operator Sekolah Dasar Deli Serdang, Fadil Abidin, S.Pd, bersama Sekretaris Masti Sagala, SE, yang mewakili 375 anggota forum, menyampaikan sejumlah aspirasi penting. Di antaranya, agar hasil ujian PPPK Tahap II Tahun 2024 untuk tenaga teknis segera diumumkan, adanya kuota formasi PPPK Paruh Waktu bagi operator sekolah, serta payung hukum yang jelas untuk melindungi posisi OPS sebagai bagian penting dari dunia pendidikan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Pemkab Deli Serdang melalui Dinas Pendidikan dan BKPSDM bergerak cepat. Hal itu ditandai dengan keluarnya Surat Sekretaris Daerah No. 800.1.13.12/3601 tertanggal 15 Agustus 2025 tentang pengisian data pengusulan PPPK Paruh Waktu. Surat ini menjadi angin segar bagi OPS karena permohonan mereka mulai diakomodir.
BKPSDM dalam kesempatan itu juga memaparkan kriteria pelamar PPPK Paruh Waktu. Di antaranya, pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN dan pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus, pegawai non-ASN yang sudah melalui seluruh tahapan PPPK 2024 tetapi belum mendapat formasi, serta guru peserta PPPK 2024 yang belum memperoleh penempatan.
Bupati Deli Serdang melalui Kepala BKPSDM menegaskan agar seluruh perangkat daerah segera mengajukan kebutuhan PPPK Paruh Waktu. Usulan harus disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan paling lambat disampaikan 19 Agustus 2025. Pemkab juga menekankan agar pengusulan didasarkan pada kebutuhan nyata, kinerja pegawai, serta kemampuan anggaran daerah.
Fadil Abidin menegaskan peran vital OPS sebagai garda terdepan digitalisasi pendidikan. “Operator sekolah adalah penjaga gerbang data pendidikan. Tanpa OPS, kebijakan berbasis data tidak akan akurat. Penguatan peran melalui PPPK Paruh Waktu adalah langkah strategis untuk menjamin kualitas layanan pendidikan sekaligus kesejahteraan tenaga administrasi sekolah,” ujarnya.
Ia juga berharap sinergi nyata terjalin antara Bupati, DPRD, Dinas Pendidikan, dan BKPSDM, agar OPS tidak lagi dipandang sebelah mata. Perlindungan hukum dan kejelasan status kepegawaian dinilai mendesak demi terciptanya keadilan dan profesionalisme.
Pertemuan yang berlangsung hangat ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kemitraan antara Dinas Pendidikan dan para operator sekolah. Harapannya, ke depan mutu layanan pendidikan di Deli Serdang semakin baik, modern, dan berdaya saing.
(Red)




