Lingga | TambunPos.com — Masuknya invetasi perkebunan kelapa sawit PT Citra Sugi Aditya (CSA) di Kecamatan Lingga Timur dan Lingga Utara dengan izin Hak Guna Usaha (HGU) seluas kurang lebih 6.234,85 hektare (Ha) diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lingga khususnya masyarakat setempat. Namun harapan ini, terusik karena saat ini, penerapan sistem inti plasma yang diterapkan tidak sepenuhnya dilakukan PT CSA karena pembibitan yang dilakukan tidak serentak pada perkebunan inti dan plasma.
“Saya melihat saat ini perusahaan hanya mengembangkan perkebunan inti, sedangkan perkebunan plasma masih belum disentuh. Dengan kondisi ini, pihak perusahaan hanya menciptakan buruh tani bukan menciptakan petani seperti yang diharapkan untuk meningkatkan kesejahteraannya,” kata Ketua Pemuda Pancasila MPC Kabupaten Lingga, Armanto Arsyad, Senin (18/8/2025).
AdvertisementScroll kebawah untuk lihat konten
PP Kabupaten Lingga meminta Dinas Pertanian Kabupaten Lingga sebagai instansi terkait untuk terus melakukan pengawasan kegiatan Inti Plasma PT CSA. Jangan sampai invetasi yang dilakukan hanya untuk kepentingan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dengan mengabaikan hak masyarakat.
“Penanaman jangan hanya di inti, kapan perkebunan plasma di lakukan penanaman. Jangan sampai masyarakat hanya menjadi buruh, sedangkan kebun plasma di abaikan,” terangnya.
Sebagai Ormas PP akan mendukung investasi yang masuk di daerah yang berjuluk Bunda Tanah Melayu ini asal sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, bila investasi yang masuk melakukan pelanggaran ketentuan, PP juga akan menjadi ormas yang akan melakukan kritikan hingga investasi yang masuk sesuai tujuannya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pengelolaan investasi secara efisien diharapkan mampu ikut mendorong pencapaian target-target pertumbuhan ekonomi masyarakat,” ujarnya
Perusahaan sawit sebaiknya memenuhi kewajibannya untuk membangun perkebunan plasma sebelum atau bersamaan dengan pembangunan kebun inti. Menunda atau mengabaikan pembangunan plasma bisa berdampak negatif pada masyarakat dan melanggar prinsip pembangunan berkelanjutan dalam industri sawit.
Ada peraturan dan hukum yang mengatur tentang perkebunan inti-plasma yang harus dipatuhi oleh perusahaan.
(JT/TP)




