Lingga | TambunPos.com — Ketua DPD Gibran Center Kabupaten Lingga, Licua yang di dampingi Ketua Harian Jamariken Tambunan Meminta Pemerintah Daerah, untuk segera merespons keluhan masyarakat terkait minimnya lapangan pekerjaan, menurutnya pemerintah harus melakukan tindakan serius untuk mengajukan, Wilayah Tambang Rakyat (WTR) yang mana diwilaya singkep, Singkep Barat dan Singkep Selatan masih memiliki hasil bumi seperti timah.
Menurut Tambunan bahwa aktivitas pertambangan rakyat, khususnya tambang timah, telah menjadi sumber penghidupan alternatif bagi masyarakat di tiga wilayah yang ada. Namun, hingga kini kegiatan tersebut tidak dapat berjalan, tanpa regulasi yang jelas, sehingga rentan terhadap konflik hukum dan kerusakan lingkungan.
Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Kabupaten Lingga untuk segera mengambil sikap nyata. Legalisasi WTR bukan hanya soal ekonomi, tapi soal keadilan sosial dan keberpihakan terhadap masyarakat kecil. Ini adalah momentum untuk menjadikan tambang rakyat sebagai berkah, bukan kutukan,” ujar tambunan
Desakan ini juga mendapat dukungan dari berbagai LSM dan juga tokoh masyarakat. tokoh pemuda yang kami menyampaikan pentingnya keterlibatan pemerintah untuk merancang regulasi yang berpihak kepada rakyat.
Ketua DPW Gibran Center Provinsi Kepri, Parlin Purba dan Sejumlah tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan menyatakan sikap senada. Mereka menilai bahwa jika dikelola secara profesional dan berbasis hukum, WTR berpotensi menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), membuka lapangan kerja baru, serta menekan risiko kerusakan lingkungan melalui pengawasan terpadu.
“Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Lingga belum terlihat keseriusannya terkait pemintaan masyarakat terkait tambang timah rakyat di Kabupaten Lingga Keheningan ini memicu kegelisahan publik, terutama di tengah urgensi pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berbasis regulasi,” ujarnya.
Pemkab Lingga diminta untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dalam hal ini, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri dan Kementerian ESDM RI, guna memulai proses penetapan WTR sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM.
“Kami tidak meminta sesuatu yang mustahil. Kami meminta kehadiran negara dalam bentuk kebijakan yang adil dan berpihak. Saatnya tambang rakyat dilegalkan, diawasi, dan dijadikan bagian dari solusi ekonomi Kabupaten Lingga” ujarnya.
(JT/TP)




