Foto: Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumut.
Medan | TambunPos.com – Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Sumut, resmi dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) terkait 4 kasus dugaan korupsi.
Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan Informasi Korupsi Indonesia Sumatera Utara (IKI Sumut), Hara Oloan Sihombing menegaskan, pihaknya sudah mempersiapkan surat pengaduan masyarakat (dumas).
“Surat pengaduan masyarakat sedang dipersiapkan. Dalam Minggu ini juga suratnya sudah kita serahkan,” ungkap kata Hara kepada media di Medan, Rabu (03/9/2025).
Hara membeberkan, kasus yang segera dilaporkan pihaknya terkait dugaan korupsi pekerjaan proyek peningkatan IPA Kapasitas 20 L/D di Tebing Tinggi, pekerjaan proyek pembangunan jaringan SPAM Tirtanadi, pembangunan IPA 50 L/D di Bilah Hilir, serta pekerjaan proyek rehabilitasi dan renovasi Madrasah di sejumlah kabupaten/kota di Sumut.
Menurutnya, pelaksanaan pekerjaan peningkatan kapasitas IPA Kutilang Kapasitas 20 L/D dan Optimalisasi SPAM Tandean Kota Tebing Tinggi tahun 2023 yang dilaksanakan oleh PT Indobangun Megatama tidak sesuai ketentuan, dan menjadi temuan BPK bahwa terjadi kelebihan pembayaran pekerjaan seluruhnya sebesar Rp743.797.828,20.
Pekerjaan pembangunan jaringan perpipaan SPAM TLM PDAM Tirtanadi Sumut tahun 2022 yang diperintahkan BPK kepada PPK untuk mempertanggungjawabkan pembayaran yang melebihi prestasi pekerjaan tidak sesuai ketentuan per 31 Desember 2022 sebesar Rp3.188.633.000.
Sementara, kata Hara, pembayaran Tuntutan Ganti Rugi (TGR) punya batas waktu pengembalian, yaitu 60 hari setelah LHP diterima oleh instansi yang bersangkutan, seperti yang tertuang dalam Pasal 20 Ayat 3 Undang-Undang No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima oleh instansi yang bersangkutan,” katanya.
Selanjutnya, pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Kapasitas 50 L/DET dan jaringan perpipaan SPAM IKK Bilah Hilir di Kabupaten Labuhanbatu dengan sumber dana dari APBN TA 2021 sebesar Rp60.066.026.000.
Proyek tersebut diduga dilaksanakan asal jadi, tidak sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan, hingga pondasi dinding tembok penahan bangun roboh.
Hara menyebut, hal tersebut dampak dari proses perencanaan hingga ke tahap pengerjaan proyek disinyalir telah terjadi persubahatan jahat yang sistematik dan terencana.
IPA Kapasitas 50 L/DET dan Jaringan Perpipaan SPAM IKK Bilah Hilir tersebut dilaksanakan oleh PT Citra Prasasti Konsorindo dengan Konsultan Supervisi PT. Visiplan Konsultan KSO CV Bisma Kasada.
Diduga masih ada jaringan perpipaan yang belum terpasang di kawasan Kecamatan Bilah Hilir, juga pengerjaannya tidak tepat waktu. Diduga lokasi proyek dialihkan dari lahan hibah PT HSJ ke lokasi lahan masyarakat yang berdampingan dengan tanah hibah tersebut.
Pembelian lahan tersebut diduga dilakukan oleh Tirtabina yang pembayarannya dilakukan oleh Asisten I Pemkab Labuhanbatu, Jaid Harahap beserta notarisnya di kantor Kepala Desa dengan harga per rantenya (20 P x 20 L = 40 meter) sebesar Rp60.000.000.
Diduga, pemilik lahan tidak menerima surat dalam bentuk apapun sebagaimana layaknya jual beli tanah pada umumnya.
Pemkab Labuhanbatu diduga tidak membuat dokumen kajian peruntukan atas lahan maupun kajian appresial atas pembelian lahan yang diduga dadakan untuk kegiatan proyek tersebut.
“Diduga pemenang lelang adalah perusahaan penawar harga tertinggi dari 3 perusahaan penawar lainnya yang turut melakukan penawaran. Dari 172 perusahaan yang ikut mendaftar sebagai peserta lelang tender tersebut, hanya ada 4 perusahaan yang melakukan penawaran, selebihnya diduga hanya formalitas,” sebutnya.
Kemudian lanjutnya, proyek pembangunan rehabilitasi dan renovasi Madrasah di sejumlah kabupaten/kota tahun 2023 sebesar Rp89.119.200.000.
Kinerja PT Uno Tanoh Seuramo diduga tak efesien dan tak profesional. Hal itu terlihat dari minimnya mobilisasi personil tenaga ahli dan pekerjaannya yang berada di sejumlah daerah berbeda, hingga mengakibatkan keterlambatan kerja.
Adapun sampel sebagai contoh lokasi kegiatan proyek-proyek tersebut diantaranya berada di MAN 1 Sidikalang di Kabupaten Dairi dengan anggaran sebesar Rp3.803.657.000, masa pekerjaan 300 hari kalender dengan masa pemeliharaan 180 hari kalender.
Selanjutnya, MAN 1 Sidikalang, Kabupaten Dairi dengan anggaran sebesar Rp4.939.924.000, masa pekerjaan 300 hari kalender dengan masa pemeliharaan 180 hari kalender.
Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 di Kabupaten Dairi dengan anggaran sebesar Rp5.123.075.000, masa pekerjaan 300 hari kalender dengan masa pemeliharaan 180 hari kalender.
Serta MIN 2 Karing, Kabupaten Dairi dengan anggaran sebesar Rp2.068.285.000, masa pekerjaan 300 hari kalender dengan masa pemeliharaan 180 hari kalender.
(MR/TP)




