Foto: SMA Negeri I Kabanjahe.
Tanahkaro | TambunPos.com – Ada saja hak yang di lakukan oleh oknum oknum Guru untuk mendapatkan uang dari para siswa yang bersekolah di tanah Karo.
Seperti halnya di SMAN I Kabanjahe, siswa di sekolah tersebut semua di bebankan dengan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) Hingga RP. 200.000._ ( Dua ratus ribu) /siswa yang menduduki kelas XII dan yang kelas XI lain lagi jiga kelas XI ujar kasek ketika di konfirmasi melalui whatsapp,
Padahal sangat jelas tertulis di Permendikbud no 75 tahun 2016 pasal 12 huruf b menyatakan bahwa komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan dari peserta didik dan orang tua.
Salah seorang Aktivis LSM TKN Karo Berinisial D.karo karo ( 50) mengatakan bahwa tidak mungkin para orang tua yang mau di Bebani dengan uang SPP, ” indikaisnya itu hanya akal akalan oknum tertentu saja nya itu, untuk melakukan dugaan pungli terhadap siswa” Ujar Man, Sitepu menambahkan saat berada di salah satu warung kopi ketika di melihat wartawan konfirmasi terhadap kasek SMA N 1 kabanjahe,
Man Sitepu juga berharap agar inspektorat Sumatarera Utara melakukan audit ke SMA N I Kabanjahe terkait dengan hal tersebut dan hal hal lainya.
Kasek SMAN I Kabanjahe Eddyanto Bangun yang Di konfirmasi pada Kamis (04/09/2025) membenarkan adanya uang SPP tersebut dan menjawab bahwa hal tersebut berdasarkan hasil rapat dengan orang tua siswa saat itu.
(Lin/TP)




