Scroll Untuk Baca Artikel
Daerah

Hutang Inkrah Rp5 Miliar Ancam Keuangan Daerah Deli Serdang

×

Hutang Inkrah Rp5 Miliar Ancam Keuangan Daerah Deli Serdang

Sebarkan artikel ini
Dokumen putusan Mahkamah Agung terkait perkara hutang Pemkab Deli Serdang yang telah inkrah (atas), serta suasana pertemuan kuasa hukum rekanan dengan tim di salah satu kafe di Medan (bawah).

Deli Serdang | TambunPos.com — Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan, kini dihadapkan pada tantangan berat berupa warisan hutang dari pemerintahan sebelumnya. Salah satu isu krusial adalah tunggakan pembayaran pekerjaan swakelola kepada sejumlah rekanan yang hingga kini belum diselesaikan.

Di antara kasus menonjol adalah hutang kepada PT Intan Amanah dan CV Siliwangi Putra, rekanan pengadaan aspal Iran serta material konstruksi seperti batu pecah dan sertu sejak tahun 2014. Total hutang yang semula mencapai lebih dari Rp4 miliar itu kini membengkak menjadi lebih dari Rp5 miliar akibat denda keterlambatan pembayaran.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kedua perusahaan tersebut telah memenangkan gugatan di semua tingkatan pengadilan, termasuk Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor perkara 174/Pdt.G/2021/PN Lbp dan 122/Pdt.G/2023/PN Lbp. Putusan Mahkamah Agung memerintahkan Pemkab Deli Serdang membayar penuh hutang beserta denda sebesar 6 persen per tahun apabila terjadi keterlambatan.

Kuasa hukum pihak rekanan, Joko Suandi, S.H., M.H., menegaskan, “Kami berharap Bupati Deli Serdang sekarang, Asriludin Tambunan, dapat mematuhi hukum yang sudah ditetapkan Mahkamah Agung. Kami percaya beliau bijaksana dan taat hukum, walaupun pekerjaan dan hutang ini terjadi jauh sebelum beliau menjabat.”

Sementara itu, Dinas SDABMBK mengakui adanya potensi dampak hukum jika pembayaran hutang terus ditunda. Denda 6 persen per tahun dinilai sebagai kerugian finansial signifikan bagi daerah, bahkan berpotensi menyeret Pemkab ke ranah hukum tindak pidana korupsi.

Namun ketika dikonfirmasi, pihak Inspektorat Deli Serdang pada Kamis (11/09/2025) menyatakan bahwa Pemkab masih akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Pernyataan ini langsung ditanggapi Joko Suandi. Menurutnya, PK tidak bisa menghalangi atau menunda eksekusi pembayaran. “Artinya, walaupun Pemkab melakukan PK kedua kali, kewajiban membayar hutang tetap harus segera dipenuhi. PT Intan Amanah sudah 12 persen dendanya, sedangkan CV Siliwangi Putra 6 persen. Jika Pemkab tetap bersikeras tidak membayar, kerugian negara akan semakin besar dan patut diduga bisa masuk ranah Tipikor,” pungkasnya.

(RED)