Scroll Untuk Baca Artikel
Daerah

Terkait 19 Unit Bangunan Rumah Mewah Diduga Tidak Memiliki PBG, Ini Kata Ketua JPKP Sumut Rudi Chauriza Tanjung

×

Terkait 19 Unit Bangunan Rumah Mewah Diduga Tidak Memiliki PBG, Ini Kata Ketua JPKP Sumut Rudi Chauriza Tanjung

Sebarkan artikel ini

Foto : Ketua JPKP Sumut (kiri) dan Bangunan (kanan) 

Medan I TambunPos.com

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ketua Jeringan Pendamping Kebijakan Pemerintah (JPKP) wilayah Sumatera Utara Rudi Chauriza Tanjung SH MH sangat menyayangkan adanya 19 Unit bangunan mewah liar di Jalan Garuda Kecamatan Medan Sunggal yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bisa berdiri tanpa ada tindakan tegas dari pihak dinas terkait. Menurut Rudi hal ini sudah menghambat Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Medan dan merugikan keuangan Negara.

“Kita sangat menyayangkan bisa bisanya berdiri 19 unit bangunan mewah tampa memiliki PBG, ini sudah jelas menghambat PAD dan sudah merugikan keuangan Negara ” tegas Rudi saat ditemui Wartawan Rabu (24.09.2025) di Kopi Aceh Pasar Merah Medan.

Rudi juga menjelaskan , ” semua jenis bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pembangunan, perubahan, atau perbaikan yang signifikan. PBG adalah pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 sebagai implementasi Undang-Undang Cipta Kerja, dan wajib dimiliki oleh setiap orang atau badan yang akan mendirikan, mengubah, atau merawat bangunan gedung, ” terang Rudi.

Menurutnya , pihak yang tidak memenuhi kewajiban memiliki PBG dapat dikenai sanksi, termasuk:
Sanksi administratif, seperti denda.
Sanksi pidana penjara dan denda yang lebih besar.
Perintah pembongkaran bangunan.

Meskipun PBG umumnya wajib, beberapa peraturan daerah mungkin memiliki ketentuan khusus untuk bangunan sementara atau bangunan dengan ukuran dan fungsi tertentu.

Namun, secara umum, setiap aktivitas pembangunan wajib melalui proses perizinan PBG.

Coba sama sama kita kroscek kenapa bangunan seperti itu dapat berdiri tanpa adanya PBG, apakah ada Perda Pengecualian terhadap bangunan seperti itu di Medan, atau ada hal hal lain.

Dalam pemberitaan sebelumnua,
Lagi lagi maraknya bangunan liar yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Medan bagai jamur fimusim hujan. Hal ini terjadi akibat adanya dugaan penyuapan oleh pihak Pengembang (Devlover) kepada pihak pejabat Perumahan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Medan.

Akibat dari ulah para pejabat Perkim tersebut sudah sangat merugikan keuangan Negara Khususnya Kota Medan Sumatera Utara dibidang perizinan dan sangat menghambat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

Salah satu bukti dari hal tersebut adalah adanya 19 Unit bangunan rumah mewah yang berada di jalan Garuda Kecamatan Medan Sunggal yang diduga tidak memiliki PBG. Dimana mulusnya bangunan rumah mewah tersebut tanpa hambatan diduga kuat pihak pengembang sudah memberi suap kepada Tikus tikus berdasi yaitu pihak Perkim.

Dari Investigasi Wartawan Jumat ( 19.09.2025) dilokasi pembangunan tersebut jelas tidak ada terpampang plank PBG yang merupakan suatu persyaratan bangunan sebagai bukti bahwa bangunan tersebut sudah memiliki izin.

Dari informasi masyarakat yang namanya tidak ingin dipublikasikan dimedia ini menerangkan bahwa jelas ke 19 bangunan rumah mewah terlesut tidak memiliki PBG dan milik seorang warga negara keturunan yang bernama Sudarman sekalian memberi nomor kontak WhatsApp pemilik tersebut.

” itu tidak ada PBG nya bangunan itu bang, punya orang cina itu namanya Sudarman coba abang hubungi orangnya ” , ucapnya sambil memberi nomor kontak WA pemiliknya.

Selanjutnya awak media mencoba menelepon melalui WhatsApp Sudarma tidak diangkat lalu menchatnya juga tidak ada balasan.

Miris, setela dikonfirmasi kepala bidang (Kabid) Perkim kota medan Afandi melalui pesan whatsappnya Senin (22.09.2025) hingga berita ini dipublikasikan tidak ada memberi keterangan.

(M/TP)