Scroll Untuk Baca Artikel
Daerah

Inspektorat Jenderal akan Turunkan Tim Audit Dana di Sumut

×

Inspektorat Jenderal akan Turunkan Tim Audit Dana di Sumut

Sebarkan artikel ini

Ket Foto : Kantor Inspektorat Jenderal.

Medan | TambunPos.com – Dalam waktu dekat ini, Inspektorat Jenderal dari pusat diduga akan menurunkan tim investigasi untuk melakukan audit dana Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan di Sumatera Utara (Sumut).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Kita sedang menyusun perencanaan, dalam kurun waktu tidak lama lagi sudah clear, kita turun ke melakukan pengusutan dana BOP di Sumut,” ungkap salah seorang petugas inspektorat yang enggan ditulis namanya kepada media ini di Medan, Kamis (25/9/2025).

Kehadirannya di Sumut, belum lama ini, katanya dalam rangka koordinasi dengan aparat penegak hukum berkaitan dengan penanganan tindak pidana korupsi dana BOS yang melibatkan beberapa oknum kepala sekolah di Sumut.

Menurutnya, rencana audit akan dilaksanakan sesuai dengan dugaan penyalahgunaan dana BOP Kesetaraan yang dikelola para pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), yang merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang patut harus sikembangkan.

Dikatakan, beberapa bulan lalu mereka telah menurunkan tim investigasi untuk melakukan audit di tiga kabupaten, yaitu dua lembaga di Kabupaten Deli Serdang, dua lembaga di Kabupaten Madina, dan Kabupaten Sergai.

“Tindak lanjut investigasi ini masih menjadi contoh awal yang akan dikembangkan di PKBM lain di Sumut,” paparnya.

Dari hasil laporan yang diterima, bahwa dana BOP Kesetaraan yang dikelolah oleh PKBM diduga kuat disalahgunakan, dan berpotensi terjadi korupsi. Sebab, menurut sumber yang mereka dapat, bahwa adanya PKBM sangat dimungkinkan melakukan penggelembungan data siswa di Dapodik, namun kenyataannya, siswa tersebut tidak ada.

Selain itu juga, bahwa di PKBM tersebut tidak ada proses belajar mengajar. Padahal, dalam Dapodik jumlah siswa terdaftar yang didanai dengan APBN mencapai ratusan orang. “Artinya, ini murni tindak pidana korupsi,” tandasnya lagi tanpa tedeng aling-aling.

Tim investigasi dari inspektorat yang namanya enggan disebut itu, menyebutkan bahwa selain penggelembungan warga belajar dan tidak ada proses belajar mengajar, adanya sistem pendidikan yang berpotensi melakukan tindak pidana korupsi, bahwa adanya PKBM bekerjasama dengan lembaga lain seperti panti asuhan atau pesantren, ini juga merupakan target pemeriksaan tim investigasi tersebut.

“Kalau warga belajar terdaftar di pesantren, tentunya warga belajar tersebut mendapat pembiayaan dengan cara lembaga itu sendiri, mengapa harus terdaftar lagi di PKBM? Ini bukti seakan-akan supaya mendapat BOP. Padahal tidak ada sistem itu diatur dalam undang-undang Sisdiknas, sehingga apabila ada menemukan warga belajar dibelajarkan di lembaga lain namun terdaftar di Dapodik PKBM, maka ini akan kita tindak lanjuti,” ujarnya.

Adanya isu bahwa selama ini tim investigasi yang datang melakukan audit terkesan main-main, itu adalah hoax, mereka tetap konsisten dan serius untuk melakukan audit dan dalam audit kali ini mereka sudah menyediakan format yang harus dapat ditunjukkan oleh para pengelola PKBM, dan apabila tidak dapat ditunjukkan, maka dugaan korupsi harus dikejar.

“Perlu diketahui bahwa anggaran yang kita periksa adalah anggaran tahun 2021-2024. Untuk anggaran tahun 2025 akan diaudit tahun 2026. Apabila format yang sudah disiapkan tidak dapat dipenuhi, maka seluruh dana BOP Kesetaraan yang diterima sejak anggaran 2021-2024 harus dikembalikan penuh tidak ada kata pengembalian sekian persen. Apabila tidak dikembalikan, maka siap-siap dijemput paksa oleh aparat penegak hukum,” tandasnya.

Menanggapi adanya beberapa PKBM yang telah diperiksa beberapa tahun lalu di Kota Medan dan Langkat, yang menurut hasil pemeriksaan dana BOP tersebut harus dikembalikan ke kas negara, namun para pengelola PKBM masih ada yang tidak mengembalikan. Inspektorat mengatakan, untuk yang sudah diperiksa dan dinyatakan harus mengembalikan dana yang diduga disalahgunakan itu adalah proses lain.

“Mereka akan kita laporkan sesuai proses hukum, dan itu ada waktunya. Hal tersebut sudah kita buktikan di provinsi lain dan sampai sekarang masih mendekam di penjara. Tapi pada prinsipnya, inspektorat itu adalah untuk melakukan pembinaan, namun ketika tidak mau dibina ya harus dibinasakan,” candanya.

(M/TP)