Scroll Untuk Baca Artikel
DaerahHukum dan Kriminal

Remaja 16 Tahun Ditangkap Sat Reskrim Polres Tanah Karo Usai Curi iPhone dan Uang Tunai

×

Remaja 16 Tahun Ditangkap Sat Reskrim Polres Tanah Karo Usai Curi iPhone dan Uang Tunai

Sebarkan artikel ini

Ket Foto : UT Remaja 16 Tahun Saat Diamankn  Sat Reskrim Polres Tanah Karo. 

Tanah Karo I TambunPos.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Desa Mulia Rayat, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, pada Rabu (01/10/2025) pagi.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Korban dalam kasus ini adalah seorang pemilik kedai sembako, Mira Sartika Br Sembiring, yang kehilangan uang tunai sebesar Rp250.000 dan sebuah telepon genggam iPhone 11 Pro warna silver yang disimpan di dalam laci kedainya. Korban juga mendapati jendela bagian dapur rumah dalam keadaan rusak. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp7.250.000.

Menindak lanjuti laporan korban, Sat Reskrim Polres Tanah Karo melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku. Pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB, petugas yang dipimpin Kanit 1 Reskrim Ipda Henry Iwanto Damanik, S.H bersama tim opsnal berhasil mengamankan seorang remaja berinisial UT (16), warga Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, di Jalan Wagimin, Kecamatan Kabanjahe.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit handphone iPhone 11 Pro warna silver, uang tunai Rp155.000, serta sebuah tas slingbag merk Diamond warna cokelat. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Eriks Raydikson Nainggolan, S.T, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, kami telah mengamankan seorang remaja yang diduga sebagai pelaku pencurian. Saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan untuk pengembangan lebih lanjut,” ujarnya, Kamis(02/10) pagi di Mapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.

Polres Tanah Karo menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengimbau warga agar selalu waspada dan segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan di sekitarnya.

( Lin/TP)