Ket Foto : 4 Orang Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pasar Cinde Palembang.
Sumatera Selatan I TambunPos.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan Penyerahan 4 orang Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Palembang terkait perkara dugaan tindak pidana Korupsi Pasar Cinde, Palembang Sumatera Selatan.
Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Dengan PT. MB Tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018.
“Kerugian Keuangan Negara yang telah dihitung oleh BPKP Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp. 137.722.947.614,40 (Seratus Tiga Puluh Tujuh Miliar Tujuh Ratus Dua Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Empat Belas Rupiah Empat Puluh Sen).,” Ucap Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, dalam press rilisnya. Kamis (02/10/2025).
Adapun keempat tersangka dan barang bukti yang diserahkan yaitu :
– AN selaku Mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan.
– H selaku Mantan Walikota Palembang.
– EH selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah.
– RY selaku Kepala Cabang PT. MB
“Sedangkan Tersangka AT selaku Direktur PT. MB sudah dilakukan Pencekalan sejak tanggal 02 Juli 2025 serta sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 20 Agustus 2025, nomor : TAP-1497/L.6/Fd.2/08/2025.” Sambung Kasi Penkum.
Keempat tersangka tersebut akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 02 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang.
Selanjutnya setelah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Palembang penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Palembang.
Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.” Pungkas Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH.
(R15/TP)