Ket Foto : Petugas Satpol PP meninjau lokasi bangunan yang belum memiliki PBG.
Medan I TambunPos.com
Satu unit bangunan mewah yang berada di Jalan Pintu Air IV Lingkungan VIII Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor Kota Medan Sumatera Utara belum memiliki Persetunuan Bangunan Gedung (PBG) namun pembangunannya sudah dilaksanakan. Sehingga timbul kesan pemilik bangunan tidak menghargai peraturan yang berlaku.
Adapun bangunan tersebut adalah bangunan Swalayan/supermarket Alfa Midi
Menurut informasi dari dalam bahwa pemilik lahan tersebut telah menyerahkan sejumlah uang kepada Kepala lingkungan VIII inisial JT dan Sekretaris Lurah Kwala Bekala inisial EP untuk kepengurusan PBG bangunan tersebut. Namun PBG belum dimiliki tapi bangunan sudah dikerjakan pemborong.
Dikonfirmasi Kepala Bidang Penindakan Perumahan kawasan permukiman (perkim) dan tata ruang Afan Fandi Lubis melalui pesan WhatsAppnya Kamis (02.10.2025) hingga berita ini dipublikasikan tidak ada memberi keterabgan dan terkesan tidak menghargai UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Sama halnya seperti Camat Medan Johor Andry Febryansah S. MAP saat dikonfitmasi Wartawan juga tidak menjawab.
Lurah Kwala Bekala Irwanta Ginting saat dikonfirmasi wartawan menerangkan bahwa surat KRK bangunan tersebut sudah ada namun PBG belum dimiliki.
” KRKnya itu sudah ada diurus bang namun PBGnya belum keluar” terang irwanta melalui telepon whatsAppnya.
Namun ketika disinggung apakah memiliki KRK tapi belum memiliki PBG sudah bisa dibangun Lurah mengatakan mereka sudah memberi surat peringatan untuk memberhentikan pengerjaannya.
” kita sudah sampaikan surat peringatan supaya distop pengerjaannya” lanjutnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi Wartawan Kasatpol PP kota Medan Rahmad Harahap melalui Kepala Bidang Penindakan Albena menerangkan bahwa sudah menurunkan Tim kelokasi dan membenarkan Satu unit bangunan berlantai satu tidak memiliki PBG dan memberhentikan pengerjaannya sebelum memiliki PBG.
” Siap pak,,kemarin tim satpol sudah menghimbau untuk mengehentikan pekerjaan sebelum ada PBG,,tapi kita belum bisa melakukan penindakan sebelum ada surat dari perkim “, Bena menjelaskan.
Namun menurut keterang dari warga pembangunan masih tetap dikerjajan.
(M)




