Scroll Untuk Baca Artikel
Uncategorized

Wakil Bupati Lingga Serahkan SK Tahap II kepada 451 Orang PPPK

×

Wakil Bupati Lingga Serahkan SK Tahap II kepada 451 Orang PPPK

Sebarkan artikel ini

Ket foto : Wakil Bupati Lingga, Novrizal serahkan SK tahap II PPPK, kepada 451 orang Senin 6 Oktober 2025.

Lingga | TambunPos.com – Wakil Bupati Lingga, Novrizal, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Lingga dalam menegakkan disiplin dan tanggung jawab kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pesan tegas itu disampaikan Novrizal saat penyerahan petikan Surat Keputusan (SK) Bupati Lingga dan pengambilan sumpah jabatan PPPK Tahap II yang digelar di halaman Kantor Bupati Lingga, Senin (6/10/2025).

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 451 ASN PPPK resmi dilantik, terdiri dari 384 tenaga teknis, 47 tenaga kesehatan, dan 17 tenaga pendidik.

Dalam arahannya, Novrizal menekankan pentingnya integritas dan kedisiplinan bagi seluruh aparatur negara. Ia mengaku risau dengan masih adanya pegawai yang sudah diangkat namun tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

“Salah satunya adalah kita evaluasi, yang memang betul-betul tak mau lagi bekerja di pemerintah kabupaten, ya silakan mengundurkan diri. Ini penekanan dari kami, karena kami risau,” tegasnya. Ia menilai, perilaku pegawai yang tidak masuk kerja namun tetap menerima gaji merupakan bentuk ketidakdisiplinan yang mencederai kepercayaan publik. “Kami merasa tersakiti, dan mungkin saudara-saudara merasa tersakiti juga. Ketika sudah diangkat, tapi tidak masuk-masuk, terima gaji aja,” ungkapnya.

Wabup Lingga juga menegaskan agar Kepala Dinas dan pimpinan OPD tidak bersikap pasif terhadap pelanggaran disiplin pegawai di lingkungannya. “Kepala Dinasnya, Kepala OPD-nya kena juga kalau melakukan pembiaran. Kami berharap Kepala OPD lebih tegas. Kalau memang tak bisa diajak bicara, tak mau berubah, ya jangan salahkan pimpinan,” ujarnya.

“Sudah dikasih SP1, SP2, tetap juga begitu. Ya sudah, kasih SP3, langsung berhenti,” tegasnya lagi. Terkait masa berlaku SK PPPK yang hanya satu tahun, Novrizal menjelaskan hal itu menjadi bagian dari proses evaluasi kinerja pegawai baru. “Kita aja jadi CPNS juga setahun dulu, baru penuh. Jadi satu tahun itu masa evaluasi. Karena sudah ada kejadian, baru seminggu dua minggu diangkat, sudah tak masuk kerja,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Pemkab Lingga akan memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang tidak disiplin, termasuk penahanan gaji selama satu bulan. Bahkan, sanksi juga bisa diberikan kepada atasan langsung jika ditemukan pembiaran. “Kalau memang kerja main-main, tak masuk terhadap disiplin, itu yang akan kami buat sanksinya. Bukan hanya pegawainya, tapi kabinnya atau kasinya juga bisa kami tahan gajinya,” tegasnya.

Di akhir sambutannya, Wakil Bupati Lingga berpesan agar ASN dan PPPK yang baru dilantik dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab. “Kami berharap sekali lagi, jalankan amanah ini sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsinya. Tunjukkan bahwa saudara-saudara layak dipercaya menjadi bagian dari pelayanan publik di Kabupaten Lingga,” ujarnya.

(JT/TP)