Foto: Kamar biologis yang diduga dibandrol Rp800 – 2 juta rupiah.
Medan | TambunPos.com – Beredar informasi mengenai adanya “kamar biologis” di dalam Rutan Kelas 1 Medan yang digunakan untuk memfasilitasi pertemuan antara tahanan dengan wanita panggilan atau istri tahanan. Praktik ini diduga dilakukan dengan tarif yang bervariasi, diduga mulai dari Rp800.000 hingga Rp2 juta.
Penggunaan ruangan staf KPR (Kepala Pengamanan Rutan) untuk kegiatan tersebut telah menimbulkan kecaman dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil. Mereka menilai bahwa praktik ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan etika kepenjaraan.
Dalam menanggapi tuduhan ini, pihak Rutan Kelas 1 Medan perlu memberikan klarifikasi dan penjelasan yang transparan mengenai kebenaran informasi tersebut. Jika terbukti benar, maka perlu dilakukan investigasi menyeluruh untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindaklanjuti pihak-pihak yang terlibat.
Masyarakat dan pihak berwenang diharapkan untuk mengawasi kondisi di dalam rutan dan memastikan bahwa hak-hak tahanan dipenuhi sesuai dengan standar internasional.
“2 juta sekali melakukan. Sayang kali duitnya, tapi harus gimana lagi”.Ucap pengakuan keluarga WBP saat dikonfirmasi.
Kepala Rutan Kelas l Medan, Andi Surya A. Md. IP. SH, MH saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan alias bungkam. Sedangkan humas pengamanan Rutan Kelas 1 Medan membantah hal itu.
“Pernyataan itu sama sekali tidak benar”. Tegas Rizman.
(Red/TP)




