Scroll Untuk Baca Artikel
Uncategorized

Diduga Tidak Sesuai Spek, Pekerjaan Asal Jadi dan Perusahaan Layak di Blacklist

×

Diduga Tidak Sesuai Spek, Pekerjaan Asal Jadi dan Perusahaan Layak di Blacklist

Sebarkan artikel ini

Ket foto : Kondisi Pagar Bangunan Legiun Veteran Diduga Tidak Sesuai Spek

JAKARTA | Tambunpos.com – Kondisi Pagar Gedung Leguin Veteran di Jl. Raden Inten II, No 2, Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Kota Administrasi Jakarta Timur (Jaktim) memprihatinkan pasca 2 bulan selesai dikerjakan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kondisi cat dinding pagar sudah mulai luntur, dinding dan kolom tiang pagar sudah mengalami retak sehingga dikuatirkan tidak berapa lama lagi akan ambruk.

Sebagai bukti terjadinya dugaan kecurangan pengerjaan pagar yang dilakukan oleh pihak penyedia dan patut diduga konsultan pengawas pekerjaan mengetahui serta menyetujui kecurangan tersebut.

Hasil pencarian pada situs lpse.jakarta.go.id diketahui Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Timur tahun 2025 melaksanakan Pemagaran Tanah Aset Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Gedung Leguin Veteran di Jl. Raden Inten II, No 2, Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Durensawit, Kota Adm Jakarta Timur.

Pemilihan penyedia jasa konstruksi dilakukan melalui metode pemilihan e-purchasing dan CV. Marudut Jaya terpilih sebagai pelaksana dengan Nilai Kontrak Rp 483 juta, sementara PT.Jirolu Sakatama bertindak sebagai konsultan pengawas.

Pekerjaan tersebut dapat nilai merah, menurut beberapa sumber mengatakan, bahwa pengguna barang/jasa dan konsultan pengawas tidak berani menegur penyedia pelaksana. Namun tidak sedikit sumber yang menuding penyidia barang/jasa, pengguna barang/jasa dan konsultan pengawas menilai setali tiga uang (diduga kerjasama merampok uang Negara).

Menanggapi hal tersebut, aktivis anti korupsi Bidang Riset dan Data Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia, Natar B Nahor mengatakan, bahwa tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melaporkan dugaan kecurangan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan. “Kita akan buat laporan hasil pekerjaan CV Marudut Jaya” yang dimana pekerjaan tersebut asal jadi,” katanya kepada wartawan.

Aparat penegak hukum memiliki kewenangan melakukan investigasi sebagai upaya pencarian dan pengumpulan data, informasi dan temuan lainnya untuk mengetahui dan mengungkap kebenaran sebuah fakta mengenai ada tidaknya kerugian keuangan Negara atas dugaan penyimpangan pelaksanaan pekerjaan tersebut yang merugikan keuangan Pemprov DKI Jakarta, ujar Natar.

Natar menambahkan, tindak pidana korupsi tidak hanya terbatas pada upaya memperkaya diri sendiri, tetapi juga memperkaya orang lain. Hal ini menjadi dasar menjerat oknum pengguna barang/jasa yang terlibat.

Pasal yang dikenakan biasanya yakni, Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(RM/TP)