Scroll Untuk Baca Artikel
DaerahHukum dan Kriminal

Tim Penyidik Kejati Sumut Tahan Tersangka Korupsi Kredit Modal Usaha Pada Bank Sumut Capem Krakatau Tahun 2012

×

Tim Penyidik Kejati Sumut Tahan Tersangka Korupsi Kredit Modal Usaha Pada Bank Sumut Capem Krakatau Tahun 2012

Sebarkan artikel ini

Ket foto : Tersangka Korupsi Kredit Modal Usaha saat ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. 

Sumut I TambunPos.com – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka berinsial “LPL” selaku Analis kredit pada Bank Sumut kantor cabang pembantu Krakatau, Medan, terkait dugaan tindak pidana korupsi korupsi dalam Proses Pencairan Kredit modal usaha atas nama debitur “CV.HA Group” pada PT. Bank Sumut tahun 2012. Senin (10/11/2025).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Penahanan terhadap tersangka LPL dilakukan setelah tim penyidik pidana khusus Kejati Sumatera Utara melakukan serangkaian pemeriksaan secara intensif kepada pihak pihak terkait, kemudian ditemukan dua alat bukti yang cukup dan selanjutnya menetapkan status IPL sebagai tersangka dengan surat perintah penetapan tersangka Nomor. TAP 23/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025.

Dari fakta penyidikan, diketahui bahwa tersangka IPL pada tahun 2012 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja melakukan mark up atau penggelembungan nilai agunan pemohon kredit, pemalsuan data dan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas Kredit Rekening Koran sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT. Bank Sumut No. 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum (Kredit Umum), perbuatan tersangka menyebabkan dicairkannya kredit modal usaha dengan nilai Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah), perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara yang diperikirakan sebesar Rp.2.290.469.309,15 (dua miliar dua ratus Sembilan puluh juta empat ratus enampuluh sembilan ribu tiga ratus sembilan koma lima belas rupiah).

Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(R15/TP)