Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum dan HAMHukum dan Kriminal

Laporan Polisi Penganiayaan Wartawan Tak Kunjung Berproses: Kuasa Hukum Datangi Polrestabes Medan

×

Laporan Polisi Penganiayaan Wartawan Tak Kunjung Berproses: Kuasa Hukum Datangi Polrestabes Medan

Sebarkan artikel ini
Polrestabes Medan

Medan | TambunPos.com — Penanganan laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang wartawan kembali menjadi sorotan. Pelapor, Muhammad Habibillah Alfath (34), bersama kuasa hukumnya Risnawati Nasution, S.H., M.H., CPM, serta tim pendamping, mendatangi Polrestabes Medan pada Senin (17/11/2025) pagi untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang dinilai jalan di tempat.

Laporan tersebut sebelumnya teregister di Polda Sumatera Utara dengan Nomor STTLP/1071/VIII/2024/SPKT/POLDA SUMUT dan telah dilimpahkan ke Satreskrim Polrestabes Medan dengan Nomor STTLP/B/8791/X/RES.1.6/2024/Reskrim/Polrestabes Medan/Polda Sumut.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kedatangan tim kuasa hukum ke Polrestabes Medan, Jalan H.M. Sa’id, Kelurahan Sidorame Barat, Kecamatan Medan Perjuangan, bertujuan meminta klarifikasi mengenai mandeknya penanganan laporan tersebut, terlebih karena salah satu personel yang dinilai perlu dimintai keterangan, Briptu Kevin Yudi S. Pangaribuan, tidak berada di tempat.

Peristiwa dugaan penganiayaan yang dialami korban terjadi pada 8 Agustus 2024 di Jalan Jawa, Medan. Laporan tersebut memuat dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, dengan sangkaan Pasal 351 subsider 352 Jo 170.

Namun, meski telah lebih dari satu tahun berlalu, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Korban menegaskan bahwa ia telah memberikan keterangan dan menyerahkan bukti-bukti yang dibutuhkan oleh penyidik.

Kuasa hukum Risnawati Nasution menyampaikan harapan agar Polrestabes Medan memberikan kepastian hukum. Ia menilai bahwa lambannya proses penanganan dapat menimbulkan preseden buruk terhadap profesionalitas aparat penegak hukum, terlebih kasus ini menyangkut dugaan penganiayaan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Tim kuasa hukum meminta agar penyidik segera meningkatkan status perkara, memanggil ulang pihak-pihak terkait, serta memberikan informasi yang lebih transparan mengenai alasan terhambatnya proses penyidikan.

“Masyarakat, khususnya korban, berhak memperoleh kepastian hukum. Proses yang tidak bergerak hanya akan menambah beban psikologis korban dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujar Risnawati dalam pernyataan tertulis yang diterima TambunPos.com.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polrestabes Medan belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan terbaru dari laporan tersebut.

(RED)