Scroll Untuk Baca Artikel
DaerahKriminal

Diduga Proyek Koperasi Merah Putih, di Tamanrejo Blora Memakai Tanah Galian C Ilegal

×

Diduga Proyek Koperasi Merah Putih, di Tamanrejo Blora Memakai Tanah Galian C Ilegal

Sebarkan artikel ini

Foto : Lokasi Tanah Galian C Ilegal. 

BLORA I  TAMBUNPOS.COM – Proyek Penimbunan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa Tamanrejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, diduga menggunakan tanah urug dari galian C ilegal. Dugaan tersebut memicu perhatian publik lantaran proyek ini merupakan bagian dari program pembiayaan HIMBARA yang dijamin pemerintah untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi di tingkat desa.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Program Koperasi Merah Putih sendiri digadang dapat menjadi motor penggerak ekonomi rakyat melalui pemberian pinjaman modal yang terjangkau. Namun di Tamanrejo, program ini justru menimbulkan tanda tanya terkait transparansi dan legalitas material yang digunakan.

Kades Tamanrejo Benarkan Penimbunan Dilakukan

Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Tamanrejo, Suratman, membenarkan adanya kegiatan penimbunan lahan yang dipersiapkan untuk pembangunan gerai Koperasi Merah Putih.

“Iya, leres (benar),” jawab Suratman singkat.

Namun ketika ditanya mengapa proyek tersebut diduga menggunakan tanah urug ilegal, Suratman menyatakan bahwa urusan material bukan kewenangan desa.

“Kulo mboten ngurusi, tanglet penguruse mawon. Desa tugase menyediakan lokasi di bangunnya gerai koperasi Merah Putih. Pengurusnya terbawah Babinsa,” Ujar Suratman

Penjelasa Babinsa Tamanrejo: Penimbunan untuk Percepatan Pembangunan

Babinsa Tamanrejo saat diklarifikasi mengakui bahwa penimbunan dilakukan untuk mempercepat pembangunan koperasi, terlebih Tamanrejo telah menerima jadwal peletakan batu pertama sehingga pengerjaan harus segera dimulai.

“Pengurukannya itu melalui desa. Kita diminta menyiapkan lahan secepatnya karena harus segera dibangun. Untuk anggaran koperasi sendiri sebesar Rp1 miliar,” jelasnya.

Terkait dugaan penggunaan tanah ilegal, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan jual beli tanah dari warga.

“Kalau tanahnya dari warga dan kita tidak jual beli tanah itu tidak masalah. Kalau kita jual beli tanah malah tidak sesuai aturan, karena ini untuk kebutuhan pembangunan,” tambahnya.

Pemilik Lahan Mengaku Belum Mendapat Ganti

Sementara itu, salah satu warga pemilik lahan yang digunakan dalam proyek tersebut, Mbah Sunoto, menyampaikan bahwa dirinya dijanjikan akan menerima kompensasi. Namun hingga saat ini, ia mengaku belum mendapatkan apa pun.

“Katanya mau dikasih, tapi sampai sekarang belum dikasih. Untuk jumlahnya saya tidak tahu, karena cuma dibilangi akan dikasih, tapi sampai sekarang belum ada,” ujarnya.

Menunggu Respons Resmi dari Pihak Terkait

Dugaan penggunaan tanah urug galian C ilegal dalam proyek yang melibatkan anggaran besar dan program nasional ini menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan, transparansi, serta kepatuhan terhadap aturan pertambangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kecamatan, Koramil, serta Dandim Blora belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (Red***)

(Tim/Redaksi)