Medan I TambunPos.com – Setelah melalui ekspose dan pemaparan kronologi perkara tindak pidana pengancaman dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Langkat, Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum bersama sama Wakajati Abdullah Noer Denny, SH.,MH didampingi Aspidum dan jajaran Kepala Seksi pada Bidang pidana umum memutuskan untuk menyelesaikan penanganan perkara pengancaman yang dilakukan oleh keponakan kepada paman kandungnya.
Kronologi singkat peristiwa pidana, bahwa tersangka Rainaldi warga kelurahan Pekan Tanjung Pura Kabupaten langkat pada selasa 21 Oktober 2025 karena tersinggung perkataan pamannya bernama Indra Surya, kemudian tersangka melakukan pengancaman dengan senjata tajam, akibat perbuatannya tersangka diproses secara hukum oleh pihak Kepolisian dengan sangkaan melanggar pasal 335 ayat (1) KUHPidana.
Alasan dan pertimbangan penerapan Restoratif Justice, bahwa tersangka yang merupakan keponakan Kandung korban adalah bagian dari keluarga yang tidak terpisahkan, kemudian diantara tersangka dan korban telah sepakat berdamai tanpa syarat, lalu tersangka secara sadar dan sangat menyesal telah mengakui perbuatan dan berjanji tidak akan mengulanginya, dan keluarga besar tersangka dan korban didampingi Kepala Lingkungan memohon kepada Kejaksaan agar menerapkan restoratif justice demi menjaga hubungan baik di tengah keluarga.
“Restoratif justice harus mampu menjaga kondisi yang baik secara psikologis di tengah keluarga, bukan hanya membebaskan tersangka semata, akan tetapi yang paling penting adalah memulihkan kondisi dan situasi yang baik ditengah tengah keluarga dan masyarakat, sehingga tercipa harmonisasi dan keberlangsungan hubungan sosial yang baik”, itu adalah cita cita dan harapan kita bersama, ujar Kajati Sumut.
(R15/TP)




