JAKARTA | TambunPos.com – Pangkalan minyak oplosan merupakan aktivitas ilegal yang sering kali menjadi target operasi penegak hukum di Indonesia, dengan banyak kasus pengungkapan baru-baru ini melibatkan berbagai jenis minyak, dari BBM hingga minyak goreng.
Pengungkapan Terbaru Pihak kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya secara aktif memberantas pangkalan minyak oplosan. Beberapa kasus signifikan yang terungkap baru-baru ini meliputi:
BBM (Bahan Bakar Minyak): Penggerebekan gudang produksi Pertalite oplosan terjadi di Jambi pada Maret 2025, di mana pelaku mencampurkan minyak putih dengan pewarna agar menyerupai Pertalite.
Selain itu, kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero) juga mengungkap adanya pengoplosan Pertamax (RON 92) dengan minyak beroktan lebih rendah (RON 88 dan RON 90) di terminal PT Orbit Terminal Merak.
LPG (Liquefied Petroleum Gas): Pangkalan LPG oplosan juga digerebek, salah satunya oleh Bareskrim Polri di Cipayung, Jakarta Timur pada Mei 2025, di mana praktik ilegal ini diduga telah berlangsung lebih dari satu tahun. Polda Banten juga menghentikan aksi ilegal pengoplosan LPG subsidi dengan modus penyuntikan antar tabung pada Desember 2025.
Minyak Goreng: Di Sampang, polisi membongkar dugaan produksi dan peredaran minyak goreng merek Minyak Kita oplosan pada September 2025. Kasus serupa juga terjadi di Bogor, di mana minyak curah dioplos dan dikemas ulang menjadi Minyak Kita dengan takaran yang tidak sesuai.
Bahaya Minyak Oplosan
Minyak oplosan menimbulkan risiko serius baik bagi konsumen maupun lingkungan:
BBM Oplosan: Dapat mempercepat penurunan kinerja dan menyebabkan kerusakan serius pada mesin kendaraan, serta menimbulkan pencemaran lingkungan.
Salah satunya, Tampak terlihat juga pagkalan minyak oplosan tepatnya di Jalan Sisi Tol Timur, Kecamatan Cakung dengan dalih pangkalan Bis Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
Beberapa bulan terakhir ini, operasi berjalan lancar tanpa hambatan dari pihak Polres dan Polsek setempat.
Kuat dugaan, bahwa pangkalan minyak oplosan tersebut milik “OP” dan keamanan untuk mengkondisikan dilapangan “IY” agar berjalan dengan lancar, karena diduga dibekingi para oknum aparat untuk kepetingan pribadi.
Hal ini jelas sudah melanggar Undang-undang No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Hak Cipta terancam pidan penjara paling lama 6 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 60 millyar
Diminta Kapolda melalui Propam Polda Metro Jaya segera turun tangan untuk melakuka peyidikan, jika terbukti…!!! tangkap dan penjarakan para pelaku yang berperan didalamnya.
(RM/TP)




