Scroll Untuk Baca Artikel
DaerahHukum

Pulihkan Hubungan Kekeluargaan, Perkara Penganiayaan Di Humbahas Diselesaikan Dengan “Restoratif Justice”

×

Pulihkan Hubungan Kekeluargaan, Perkara Penganiayaan Di Humbahas Diselesaikan Dengan “Restoratif Justice”

Sebarkan artikel ini

Kajati Sumut: “Ketika Bebas Dari Pikiran Kebencian Disitu Kita Menemukan Kedamaian" 

Medan I TambunPos.com – Melalui Restoratif Justice di Kejati Sumatera Utara, hubungan antara keponakan dan bibi di kabupaten humbang Hasundutan berhasil dipulihkan.

Kajati Sumut, “Ketika Bebas Dari Pikiran Kebencian Disitu Kita Menemukan Kedamaian”

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Restoratif Justice tersebut diputuskan oleh Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum setelah tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan melaksanakan gelar dengan melakukan ekspose dan pemaparan kepada Kajati Sumatera Utara dengan didampingi Aspidum Jurist Preisely, SH.,MH beserta jajaran melalui sambungan video conference di lantai II Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Jumat (12/12/2025).

Kronologi peristiwa, pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, saksi korban Lamria Munthe di perladangan yang berada di Desa Matiti II, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan karena tersinggung dengan perkataan korban.

Kemudian tersangka Dimpos Munthe yang merupakan keponakan kandung korban kemudian mendekati Korban dan mengayunkan senjata tajam ke arah handphone milik Korban dan Korban menangkis parang tersebut menggunakan tangan kiri Korban sehingga parang tersebut mengenai telapak tangan sebelah kiri Korban.

(R15/TP)