DELI SERDANG I TambunPos.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang berkolaborasi dengan Pengadilan Agama Kelas IA Lubuk Pakam serta Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang melaksanakan Pelayanan Administrasi Kependudukan pada kegiatan Pelayanan Terpadu Sidang Itsbat Nikah Tahun 2025.Jumat (19/12/2025).
Kegiatan Itsbat Nikah ini dilaksanakan setelah melalui tahapan-tahapan :
-Pendataan calon peserta Itsbat Nikah dari Kecamatan Sunggal dan Kecamatan Hamparan Perak (30 Oktober s.d. 3 November 2025);
-Sosialisasi dan verifikasi calon peserta Itsbat Nikah Kecamatan Hamparan Perak (4 November 2025);
-Sosialisasi dan verifikasi calon peserta Itsbat Nikah Kecamatan Sunggal (5 November 2025).
Pelayanan Terpadu Sidang Itsbat Nikah ini sangat penting karena memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, khususnya pasangan yang telah lama menikah namun belum memiliki dokumen pernikahan.
Melalui kegiatan ini, pasangan suami istri serta anak-anak mereka memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.
Peran Dukcapil memastikan bahwa pasangan yang telah memperoleh pengesahan pernikahan dari Pengadilan Agama dan mendapatkan buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA), selanjutnya memperoleh dokumen kependudukan, antara lain:
-Kartu Keluarga dengan status perkawinan tercatat
-Akta Kelahiran anak
-KTP-EL
-Kartu Identitas Anak (KIA)
Adapun Lokasi Isbat Nikah dan pelayanan Administrasi bertempat di Wisma Beringin, Kecamatan Hamparan Perak.
Hasil Pelayanan Adminduk pada pelayanan tersebut :
-Kartu Keluarga : 10 Berkas
-Cetak KTP-el : 9 Keping
– KIA : 4 Berkas
-Akta Kelahiran : 4 Berkas
Dalam kesempatan ini Disdukcapil Deli Serdang tetap menghimbau agar masyarakat mengurus sendiri dokumen kependudukannya (dalam satu Kartu Keluarga).
“Jangan melalui calo/perantara.dan Seluruh layanan dokumen kependudukan GRATIS melalui loket pelayanan resmi.
Disdukcapil juga siapkan Layanan Pengaduan via WhatsApp yaitu :
-Aktivasi IKD: 0838 2452 6465
-KK, KTP-el, KIA, Surat Pindah & SKTT: 0852 6063 8192
-Akta Kelahiran, Perkawinan, Perceraian & Kematian: 0896 3561 8870
-Online Data: 0812 6074 5148
Sumber :Disdukcapil Deli Serdang
(R15/TP)





