GUNUNGKIDUL, (DIY) I TambunPos.com — Alokasi dana desa di Gunungkidul tahun 2026 akan dipangkas sebesar Rp 24 miliar. Pagu anggaran dana desa yang akan diterima di tahun depan senilai Rp 144,6 miliat rupiah. Jumlah tersebut menurun dibandingkan dana desa tahun 2025 yang diterima yakni Rp 168,8 miliar.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Khoiru Rahmat, menjelaskan telah mendapat gambaran terkait turunya jumlah dana desa tahun 2026.
“Informasi yang kami terima, pagu Dana Desa untuk 2026 sebesar Rp144,6 miliar. Jumlah ini memang lebih kecil dibandingkan tahun 2025,” ucap dia kepada wartawan Senin (22/12/2025).
Lebih lanjut ia mengatakan, nilai besaran dana desa yang akan diterima masing-masing kalurahan belum mendapat rincian. Kendati begitu, berkurangnya dana desa di tahun depan akan berdampak pada alokasi dana desa di setiap kalurahan.
“Kami masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang alokasi Dana Desa 2026. Saat ini baru sebatas gambaran umum,” lanjutnya.
Khoiru menerangkan kebijakan pemerintah pusat memangkas dana merupakan keputusan berskala nasional. Kondisi ini juga akan dialami oleh seluruh indonesia. “Secara nasional memang terjadi penurunan, sehingga pagu yang diterima kalurahan ikut berkurang,” ucap dia.
Tantangan Pemangkasan Dana Desa oleh Pemerintah Pusat
Pemangkasan Dana Desa oleh pemerintah pusat dapat menimbulkan beberapa tantangan, antara lain:
Pengurangan Infrastruktur.
Pemangkasan Dana Desa dapat menghambat pembangunan infrastruktur desa, seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya.
Pengurangan Program Pemberdayaan Masyarakat.
Dana Desa sering digunakan untuk program pemberdayaan masyarakat, seperti pelatihan, pendidikan, dan kesehatan. Pemangkasan Dana Desa dapat mengurangi program-program ini.
Pengurangan Kesejahteraan Masyarakat.
Dana Desa dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, seperti melalui program bantuan sosial dan ekonomi. Pemangkasan Dana Desa dapat mengurangi kesejahteraan masyarakat.
Pengurangan Partisipasi Masyarakat.
Pemangkasan Dana Desa dapat mengurangi partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa, karena masyarakat mungkin merasa bahwa pemerintah tidak peduli dengan kebutuhan mereka.
(Her/TP)




