Scroll Untuk Baca Artikel
DaerahEkonomi

Pengusaha Tambang Pasir Kuarsa di Lingga Keluhkan Harga Patokan Mineral Kepri Rp210.000

×

Pengusaha Tambang Pasir Kuarsa di Lingga Keluhkan Harga Patokan Mineral Kepri Rp210.000

Sebarkan artikel ini

PAD Kabupaten Lingga Terancam Collapse

Ket foto : Surat usulan penyesuaian Harga Patokan Mineral Pemkab Lingga ke Provinsi Kepri

LINGGA I TambunPos.com – Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lingga semakin terancam di tengah kesulitan ekonomi. Ancaman ini dipicu oleh ancaman penghentian operasi sejumlah perusahaan tambang pasir kuarsa atau mineral bukan logam dan jenis tertentu pada tahun 2026.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Penyebab utamanya adalah tingginya Harga Patokan Mineral (HPM) yang ditetapkan Provinsi Kepulauan Riau, berbanding terbalik dengan penurunan harga komoditas di pasar global. Salah satu pengusaha pasir kuarsa di Lingga mengeluhkan besaran HPM yang berlaku saat ini.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 481 Tahun 2025, harga patokan pasir kuarsa ditetapkan sebesar Rp 210.000 per ton.

Harga ini dinilai tidak realistis dan membebani pelaku usaha, terutama saat harga jual pasir kuarsa dunia mengalami penurunan signifikan.

Kalau Rp50.000 per ton, itu masih bisa, sehingga pengusaha bisa tumbuh dan berkembang. Contoh di Lingga, sekarang pengusaha tambang pasir kuarsa pada stop produksi. Yang rugi juga daerah, sumber PAD macet karena pajak terlalu tinggi, 14% x HPM Rp 210.000 per ton,” ujar pengusaha tersebut, Sabtu, 27 Desember 2025.

Pengusaha membandingkan dengan harga di provinsi tetangga. Provinsi Bangka Belitung (Babel) dan Lampung masih mempertahankan HPM di kisaran Rp 50.000 hingga Rp 60.000 per ton, yang dinilai lebih sesuai dengan kondisi pasar. Tidak hanya itu, pengusaha juga mempertanyakan transparansi usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga kepada Provinsi Kepri, yang meminta HPM turun menjadi Rp 150.000 per ton. Menurutnya, logika perhitungannya tidak jelas.

Surat yang diajukan oleh Pemkab Lingga ke Provinsi Kepri, yang meminta Rp 150.000 per ton, juga tidak jelas perhitungannya. Katanya harga pasar USD 9 per ton setara Rp 148.500, tapi kenapa mengusulkan HPM Rp 150.000 per ton?,” sebutnya. Ini berarti, lanjutnya, HPM justru lebih tinggi dari perkiraan harga jual. “Otomatis pengusaha pasti rugi,” tegasnya.

Kondisi ini berpotensi memukul keras perekonomian Lingga. Jika perusahaan tambang berhenti beroperasi, bukan hanya lapangan kerja yang hilang, tetapi juga penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi pertambangan akan mandek di tengah tantangan ekonomi yang ada.

Sampai berita ini diturunkan, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan dan kekhawatiran yang disampaikan oleh para pengusaha tambang pasir kuarsa di Lingga.(JT/TP)