Asahan | Tambunpos.com — Penanganan kasus judi sabung ayam di Kabupaten Asahan kembali menuai sorotan tajam. Sekretaris Umum DPP LSM Gerakan Pemuda Peduli Indonesia (GERPPIN), Amin Harahap, menilai aparat penegak hukum gagal menunjukkan keadilan, menyusul mandeknya penanganan perkara yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD Asahan.
Amin menyampaikan kritik tersebut pada Kamis (1/1/2026), merespons fakta bahwa dari tiga tersangka dalam kasus tersebut, dua orang telah menjalani hukuman, sementara satu tersangka lain berinisial PP, yang merupakan anggota aktif DPRD Asahan, hingga kini belum juga ditahan.
“Ini mencederai rasa keadilan publik. Dua orang sudah dipenjara, satu lainnya bebas berkeliaran hanya karena memiliki jabatan politik,” tegas Amin.
PP diketahui masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD Asahan dan bahkan tercatat sebagai anggota Badan Kehormatan DPRD Asahan, lembaga yang seharusnya menjadi penjaga etika dan moral wakil rakyat.
Menurut Amin, penetapan PP sebagai tersangka oleh Polres Asahan tidak diikuti dengan tindakan hukum yang tegas berupa penahanan, sehingga memunculkan dugaan adanya perlakuan istimewa.
“Inilah potret hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kalau orang Batak bilang, hepengan na mangatur nagara on,” ujar Amin.
Ia menjelaskan, dua tersangka lainnya yang merupakan rekan PP, masing-masing berinisial S (50) dan S (54), telah divonis dan menjalani hukuman penjara karena melanggar Pasal 303 KUHP. Namun hingga lebih dari sembilan bulan berjalan, PP justru belum merasakan proses hukum yang sama.
Amin mempertanyakan dasar penangguhan penahanan terhadap PP. “Apakah karena statusnya sebagai anggota DPRD? Jika iya, ini preseden buruk bagi penegakan hukum,” katanya.
GERPPIN juga menilai alasan kepolisian yang menyebutkan masih ada saksi yang belum diperiksa terkesan mengulur waktu. “Sampai kapan? Tahun 2025 sudah berakhir, tapi kasus ini tidak juga jelas,” ujar Amin.
Lebih lanjut, Amin menyinggung peran Kapolres Asahan sebelumnya, AKBP Afdhal Junaidi, yang telah menetapkan PP sebagai tersangka. Ia menegaskan, tanggung jawab hukum tidak boleh terputus hanya karena pergantian pejabat.
Tak hanya itu, Amin menilai Kapolres Asahan saat ini, AKBP Revi Nurvelani, turut menerima dampak dari belum tuntasnya penanganan sejumlah perkara lama, termasuk kasus sabung ayam dan dugaan perdagangan sisik trenggiling yang dinilai belum mengungkap aktor utama.
“Tidak ada yang kebal hukum di Bumi Rambate Rata Raya ini,” tegasnya.
Atas dasar itu, DPP LSM GERPPIN mendesak Polres Asahan segera melimpahkan berkas perkara PP ke kejaksaan agar tidak merusak citra institusi penegak hukum di mata masyarakat. GERPPIN juga memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor DPRD Asahan, Polres Asahan, dan Kejaksaan Negeri Asahan. Aksi tersebut menuntut penahanan PP serta meminta Ketua DPRD Asahan menonaktifkan yang bersangkutan dari Badan Kehormatan karena dinilai telah mencoreng marwah lembaga legislatif.
Sementara itu, Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa berkas perkara PP telah dikirim ke kejaksaan, namun masih berstatus P-19 atau belum lengkap.
“Masih ada petunjuk jaksa yang harus kami lengkapi, termasuk pemeriksaan saksi yang keberadaannya belum ditemukan. Surat pemanggilan sudah kami layangkan,” jelas Kapolres.
Polres Asahan, kata dia, berkomitmen menyelesaikan perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
(AH/TP)




