Scroll Untuk Baca Artikel
DaerahHukum

Togel di Desa Keniten Merajalela, Nama “Gp” Mencuat , Masyarakat Desak Kapolres Magetan Bertindak Tegas!

×

Togel di Desa Keniten Merajalela, Nama “Gp” Mencuat , Masyarakat Desak Kapolres Magetan Bertindak Tegas!

Sebarkan artikel ini

Ket foto : Aktifitas Togel.

MAGETAN I TambunPos.com – Praktik perjudian jenis Toto Gelap (Togel) di wilayah hukum Polres Magetan kian mengkhawatirkan. Hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh Tim Media Mabes Polri mengungkap adanya aktivitas haram yang diduga dikomandoi oleh seorang bandar  yang beroperasi secara terbuka di Desa Keniten, Turi, Kecamatan Panekan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Temuan ini memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat. Aktivitas perjudian tersebut dinilai sangat berani dan terkesan “kebal hukum”, sehingga memunculkan spekulasi negatif adanya pembiaran oleh aparat penegak hukum setempat.

Investigasi Lapangan, Fakta di Desa Keniten.

Berdasarkan data dan aduan masyarakat yang dihimpun tim investigasi, praktik ini tidak hanya merusak moralitas warga, tetapi juga mengganggu kondusivitas wilayah Panekan. Masyarakat mengaku gerah, namun tidak berdaya menghadapi jaringan perjudian yang sudah mengakar.

“Kondisi ini sudah sangat meresahkan. Kami melihat seolah-olah ada pembiaran. Jika hukum tidak ditegakkan, maka citra Polri di mata masyarakat akan terus tergerus,” tegas perwakilan Tim Investigasi Media.

Dasar Hukum dan Instruksi Kapolri
Media Mabes Polri menekankan bahwa aktivitas ini merupakan pelanggaran nyata terhadap:

Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman pidana yang berat.

Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan seluruh jajaran untuk memberantas segala bentuk perjudian—baik darat maupun online—hingga ke akar-akarnya tanpa pandang bulu.

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana pers berkewajiban melakukan kontrol sosial terhadap penyimpangan yang terjadi di masyarakat.

Desakan Kepada Kapolres Magetan
Menanggapi temuan ini

Awak media secara resmi meminta kepada Kapolres Magetan beserta jajaran Satreskrim untuk segera Melakukan Penangkapan dan meringkus terduga bandar (Gopang) dan seluruh jaringan yang terlibat tanpa ada negosiasi.

Pembersihan Lokasi:
Menindak tegas dan menutup lokasi transaksi di Desa Keniten guna mengembalikan ketenangan warga Kecamatan Panekan.

Transparansi Tindakan:
Memberikan informasi kepada publik terkait langkah hukum yang diambil sebagai bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas penyakit masyarakat.

“Kami menunggu aksi nyata dari Bapak Kapolres Magetan. Jangan biarkan wilayah hukum Anda dikuasai oleh oknum-oknum yang merusak tatanan sosial demi keuntungan pribadi.”ucap Tim Media.

Hingga berita ini diturunkan, tim terus memantau pergerakan di lapangan dan menunggu respon cepat dari pihak kepolisian
(Tim)