Ket foto : Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah bersama DPRD Kota Tanjungpinang usai melakukan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bangunan Gedung menjadi Peraturan Daerah, Kamis (08/01/2026).
Tanjungpinang I TambunPos.com –
Pemko Tanjungpinang bersama DPRD Kota Tanjungpinang melakukan pengesahan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bangunan Gedung menjadi Peraturan Daerah.
Pengesahan berlangsung dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di ruang rapat utama DPRD Kota Tanjungpinang, Kamis, (8 /1/ 2026).
Rapat paripurna DPRD dihadiri Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah. Agenda rapat diawali dengan penyampaian laporan akhir Panitia Khusus DPRD terhadap Ranperda Pencabutan Perda Bangunan Gedung, sebelum akhirnya disetujui dan disahkan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Lis Darmansyah selaku Walikota Tanjungpinang menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus dan fraksi-fraksi, atas proses pembahasan Ranperda yang dinilainya telah dilakukan secara komprehensif dan bertanggung jawab.
Lis, menambahkan pengesahan Perda tersebut merupakan bentuk komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menghadirkan regulasi yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah dan aspirasi masyarakat.
Lis menjelaskan, pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dilakukan sebagai konsekuensi perubahan regulasi di tingkat nasional.
Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
“Sejumlah ketentuan dalam Perda lama sudah tidak relevan dan berpotensi bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi,” ujar Lis.
Ia menyebutkan, perubahan mendasar yang diatur dalam regulasi baru antara lain perubahan nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), perubahan Tim Ahli Bangunan Gedung menjadi Tim Profesi Ahli, pengaturan Sertifikat Laik Fungsi, hingga penyesuaian ketentuan retribusi dan persyaratan teknis bangunan gedung.
Menurut Lis, pengesahan Perda Bangunan Gedung ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pemilik bangunan dan pelaku usaha, sekaligus mendukung iklim pembangunan dan investasi di Kota Tanjungpinang.
Pada kesempatan tersebut, Lis juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan hingga pengesahan Ranperda menjadi Perda Kota Tanjungpinang Tahun 2026.
Ia berharap, Perda yang telah disahkan dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta memberikan rasa keadilan dan kenyamanan bagi masyarakat.(JT/TP)Ket foto : Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah bersama DPRD Kota Tanjungpinang usai melakukan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bangunan Gedung menjadi Peraturan Daerah, Kamis (8 Januari 2026




