Scroll Untuk Baca Artikel
DaerahHukum

Unit Gakkum Satlantas Polres Lingga Limpahkan Perkara Laka Lantas Tahap II ke Kejari Lingga

×

Unit Gakkum Satlantas Polres Lingga Limpahkan Perkara Laka Lantas Tahap II ke Kejari Lingga

Sebarkan artikel ini

LINGGA I TambunPos.com – Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polres Lingga kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan melaksanakan pengiriman dan pelimpahan berkas perkara Tahap II (P-21) tindak pidana kecelakaan lalu lintas ke Kejaksaan Negeri Lingga, Selasa, (13 / 1/2026), sekitar pukul 15.00 WIB.

‎Pelimpahan Tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan, sehingga penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.

‎Perkara kecelakaan lalu lintas ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/26/XI/2024/SPKT.LANTAS/POLRES LINGGA/POLDA KEPRI, tertanggal 21 November 2024. Proses penyidikan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/I/IX/2025/Lantas tanggal 9 September 2025, serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/18/IX/2025/Lantas tanggal 12 September 2025.

‎Kejaksaan Negeri Lingga kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) dengan Nomor B-2523/L.10.14./Eku.1/12/2025 pada 24 Desember 2025. Menindaklanjuti hal tersebut, penyidik mengirimkan tersangka dan barang bukti melalui Surat Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti Nomor SPTB/01/I/2026/Lantas tertanggal 13 Januari 2026.

Baca juga :Temu Pamit Pejabat Lapas Narkotika Langkat, Momentum Perkuat Soliditas Pemasyarakatan

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

‎Kasatlantas Polres Lingga, AKP Abdurrahman, menegaskan bahwa pelimpahan perkara ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus dijalankan secara profesional dan transparan.

‎“Pelimpahan Tahap II ini menandai bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Selanjutnya, kewenangan penanganan perkara berada pada Kejaksaan Negeri Lingga untuk proses penuntutan di pengadilan,” ujar AKP Abdurrahman.

‎Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk menangani setiap perkara kecelakaan lalu lintas secara objektif dan sesuai ketentuan hukum, sekaligus mengedepankan upaya pencegahan demi menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Lingga.

‎“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan. Penegakan hukum akan terus dilakukan sebagai upaya memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada masyarakat,” tambahnya.

‎Adapun tersangka dalam perkara ini berinisial LH, seorang laki-laki, lahir di Kudung pada 19 April 1956, berprofesi sebagai wiraswasta, dan berdomisili di Paya Luas Timur RT 001 RW 003, Kelurahan Raya, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga.

‎Pelaksanaan pelimpahan Tahap II tersebut dilakukan oleh personel Unit Gakkum Satlantas Polres Lingga, yakni Bripka Soufi Maulana dan Briptu Rendi Setiawan.(JT/TP)