JAKARTA | TambunPos.com – Terhitung puluhan bangunan berdiri kokoh di wilayah Jakarta Timur tanpa sentuhan petugas Citata, tentunya dalam hal ini dapat menghambat pendapatan asli daerah (PAD) untuk Pemerintahan Jakarta Timur jika bangunan tersebut tidak ditindak tegas.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta Timur merupakan bagian integral dari PAD DKI Jakarta, yang didominasi oleh pajak daerah (PBB, pajak kendaraan, dll.) dan retribusi, dengan target PAD Provinsi DKI secara keseluruhan pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp50,74 triliun, dan Jakarta Timur berkontribusi besar melalui pajak karena jumlah objek pajaknya yang tinggi, meskipun data spesifik PAD khusus Jakarta Timur per tahun tidak langsung tersedia di hasil pencarian, fokusnya pada optimalisasi pajak dan retribusi untuk menyejahterakan warga.
• Maka dengan demikian, peran penting Walikota Jakarta Timur agar terus meningkatkan PAD jangan sampai menurun di Tahun 2026. Salah satunya Retribusi pembangunan lewat Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Timur (Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah).
.Bangunan Bermasalah
Bangunan Gedung Olahraga (Lanpangan Padel) terletak di Jalan Otistas III No 42 RT 001/RW 008 Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara-Jakarta Timur dengan No /Tgl PBG : SK PBG-317503-19092025-005.
Anehnya sesuai Ijin PBG yang dikeluarkan Sudin Citata Jakarta Timur bahwa bangunan tersebut layak di fungsikan 2 lapangan, ternyata fisik dibangun 3 lapangan.
Dengan pelanggaran tersebut, Sudin Citata Jaktim mengeluarkan SEGEL dan seminggu kemudian SEGEL dicabut, namun melihat kondisi bangunan jelas melanggar Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Garis Sepadan Bangunan (GSB), Garis Sepadan Jangunan (GSJ).
Disamping itu juga, sebanyak 80 unit bangunan rumah tinggal yang beralamat di jalan Kramat Barat, RT.03/RW.04, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur berdiri tanpa mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pantauan dilokasi bangunan, tampak bangunan tersebut finissing dan mulai dipasarkan kepada konsumen melalui iklan yang terpampang di kantor pemasaran persis berdiri di samping lokasi bangunan.
Berdasarkan laporan melalui platform terintegrasi milik Pemprov DKI Jakarta, CRM (Cepat Respon Masyarakat), Kamis (27/11), pihak Sudin Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan ( Sudin Citata) Jakarta Timur melalui Sektor Citata Kecamatan Kramat Jati, mengatakan telah menindaklanjuti laporan tersebut.
“Telah disurvei oleh Petugas Sektor DCKTRP Kecamatan Kramat Jati di lokasi pengaduan, Jl. H. Ali RT.006 RW.009, Kel. Tengah, Kecamatan Kramat Jati. Bahwa di lokasi terdapat Kegiatan pembangunan Tanpa PBG.”
Terhadap bangunan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16/2021 sudah diberikan administrasi tindakan penertiban sampai dengan Surat Peringatan 1 dengan No. 6000/e/SP1/JT/KRJ/XII/2025/AT.13.01 tanggal 01 Desember 2025.
Menurut Pengamat Pembangunan Pembangunan di DKI Jakarta, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KOBAR, Archi Pasaribu mengatakan, sangat disayangkan jika Sudin Citata Jakarta Timur melakukan pembiaran terhadap bangunan bermasalah, seyogianya berikan tidakan sesuai aturan yang berlaku, katanya.
Jika Sudin Citata Jakarta Timur tidak serius, tentunya hilangnya PAD, dan tentunya penilaian saya menjadi ajang pungli untuk memperkaya diri sendiri bagi oknum pejabat tersebut, sehingga menjadi citra buruk buat pemerintah kota Administrasi Jakarta Timur, tandasnya.
“Sementara pemerintah pusat dan daerah sudah jelas mengeluarkan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung: Mengatur kewajiban setiap bangunan memiliki persetujuan, PP No. 16 Tahun 2021: Peraturan pelaksana yang merinci pelaksanaan PBG, termasuk sanksi dan UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020 & turunannya): Menghapus IMB dan memperkenalkan PBG, serta mengatur perizinan berbasis risiko”, jelas Arci kepada Tambunpos.com (Ranto/TP)




