Karawang I TambunPos.Com – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menjadi sorotan. Aliansi Pemantau Program BGN daerah mengaku mengalami kesulitan mendasar saat mencoba meminta klarifikasi dan informasi terkait pelaksanaan program kepada Koordinator Wilayah dan Koordinator Kecamatan (MBG) Senin (19/12026).
Upaya untuk mendapatkan penjelasan seringkali berujung pada penolakan, dengan alasan bahwa koordinator daerah tidak diperbolehkan memberikan keterangan sebelum mendapatkan izin dari BGN pusat. Sikap tersebut dinilai menghambat transparansi dan menutup ruang partisipasi publik dalam mengawasi program strategis nasional ini.
Salah satu Ketua Aliansi Pemantau Program BGN, H. Nanang Komarudin, S.H., M.H., menegaskan bahwa alasan tersebut tidak berdasar dan mencerminkan sikap anti kritik. “Kalau memang tidak ada permasalahan, kenapa harus takut menjawab pertanyaan masyarakat? Program MBG menggunakan anggaran negara, sehingga wajib terbuka terhadap pengawasan publik,” tegasnya.
Menurut Nanang, dalih harus mendapatkan izin pusat untuk menjawab pertanyaan publik tidak sepenuhnya benar secara hukum. Ia menjelaskan bahwa MBG merupakan program pelayanan publik yang dibiayai APBN dan menyangkut kepentingan luas masyarakat, sehingga terikat pada prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.
“Koordinator wilayah dan kecamatan bukan sekadar pelaksana pasif. Mereka adalah perpanjangan tangan negara di daerah yang secara hukum dan administrasi memiliki tanggung jawab publik untuk menjelaskan pelaksanaan program di lapangan,” ujarnya.
Nanang menegaskan, alasan “harus izin pusat” hanya dapat dibenarkan jika informasi yang diminta menyangkut rahasia negara atau kebijakan strategis tingkat nasional. Namun, alasan tersebut tidak bisa digunakan untuk menolak pertanyaan bersifat teknis dan faktual, seperti mekanisme distribusi makanan, standar menu gizi, penunjukan mitra pelaksana, hingga sistem pengawasan di daerah.
“Menjawab pertanyaan teknis bukan pelanggaran. Sebaliknya, menutup informasi tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai maladministrasi dan pengabaian hak masyarakat atas informasi,” tambahnya.
Aliansi Pemantau Program BGN menilai sikap tertutup tersebut berpotensi memperkuat kecurigaan publik terkait informasi yang beredar di lapangan, termasuk dugaan ketidakterbukaan penetapan mitra, kualitas makanan yang tidak sesuai standar, hingga lemahnya pengawasan.
“Sikap defensif dan tertutup seperti ini justru merugikan BGN sendiri. Pengawasan publik bukan ancaman, melainkan instrumen untuk memastikan program berjalan bersih, tepat sasaran, dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” kata Nanang.
Aliansi juga mendesak BGN pusat untuk memberikan kejelasan kewenangan kepada para koordinator daerah agar tidak berlindung di balik alasan administratif untuk menghindari pertanyaan publik. Menurut mereka, tanpa keterbukaan informasi, program sebesar MBG berisiko kehilangan kepercayaan masyarakat.
Sebagai penutup, Aliansi Pemantau Program BGN menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dan mendorong transparansi pelaksanaan Program MBG, demi melindungi hak masyarakat dan memastikan penggunaan anggaran negara dilakukan secara bertanggung jawab.
(MAT/TP)




