Scroll Untuk Baca Artikel
DaerahKeadilan

KTP Elektronik Tak Diakui, Nasabah BCA Toroh Akan Laporkan KCU Purwodadi Ke OJK

×

KTP Elektronik Tak Diakui, Nasabah BCA Toroh Akan Laporkan KCU Purwodadi Ke OJK

Sebarkan artikel ini

GROBOGAN, TambunPos.Com – JUMAT (23/1/2026) – Seorang nasabah lama Bank BCA berinisial DK dari Kecamatan Toroh mengaku mengalami pelayanan yang tidak menyenangkan dan merasa dirugikan saat mengajukan pergantian kartu ATM di Bank BCA KCU Purwodadi sekitar pukul 10.00 WIB. Menanggapi hal ini, ia bersama tim hukum dari Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPKRI) DPC Grobogan berencana melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

DK datang ke kantor cabang tersebut dengan membawa dokumen yang dianggap lengkap, antara lain kartu ATM lama, buku tabungan, KTP elektronik yang diterbitkan Disdukcapil Kabupaten Grobogan, serta paspor sebagai dokumen pendukung. Setelah mengambil nomor antrean D-006, ia dilayani oleh petugas Customer Service berinisial TYN dan diarahkan ke mesin pencetakan kartu ATM dengan pendampingan petugas yang sama.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Namun, di tengah proses, pelayanan dialihkan kepada petugas lain yang tidak disebutkan identitasnya. Tahapan verifikasi berupa tanya jawab, pengambilan foto, dan pemindaian sidik jari kemudian dilakukan, bahkan sistem menunjukkan bahwa data nasabah telah terverifikasi.

Meski demikian, petugas pengganti mengutarakan keraguan terhadap keaslian fisik KTP elektronik milik DK. Setelah berkonsultasi dengan atasan, petugas kembali menyampaikan bahwa pengajuan pergantian kartu ATM tidak dapat diproses – tanpa disertai penjelasan tertulis yang jelas mengenai alasan penolakan.

“KTP elektronik saya adalah dokumen resmi negara, namun seolah tidak diakui keabsahannya. Saya merasa dipersulit dan dirugikan karena tidak bisa melakukan transaksi keuangan sehari-hari. Ini sangat berbeda dengan citra BCA yang selama ini dikenal profesional dan ramah,” ujar DK.

Pihak DK menyatakan bahwa penolakan tersebut diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

– UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Pasal 4 dan 7) yang mengatur hak konsumen atas pelayanan aman dan kewajiban memberikan informasi jelas.

POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang mewajibkan pelayanan transparan dan tidak menyulitkan.

UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang menegaskan kewajiban melindungi kepentingan nasabah.

Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/52/DKSP/2015 yang mewajibkan memfasilitasi migrasi kartu ATM berbasis chip.

Sebelum melapor ke OJK, DK juga akan mengajukan pengaduan terlebih dahulu ke Kantor Pusat Bank BCA melalui layanan Halo BCA. Ia berharap pihak BCA dapat segera memproses pergantian kartu ATM-nya dan meningkatkan kualitas pelayanan tanpa diskriminatif.

Hingga saat berita ini diterbitkan, pihak Bank BCA KCU Purwodadi belum memberikan tanggapan resmi terkait kejadian tersebut.

(Sumber/fiqih)

(HR/TP)