Medan I TambunPos.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum memutuskan untuk menghentikan penanganan perkara pidana kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan pendekatan keadilan restoratif (restoratif justice) setelah pelaksanaan ekspose penanganan perkara oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Mandailing Natal. Senin (26/01/2026).
Pada Ekpose permohonan penyelesaian dengan restoratif justice tersebut, Kajati didampingi Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, SH.,MH, Aspidum Kejati Sumut Jurist Preciselly, SH.,MH hingga pada Kepala seksi bidang pidana umum yang berlangsung di ruang rapat lantai II melalui video conference (daring).
Dari penjelasan kronologi perkara, diketahui bahwa peristiwa terjadi pada hari Sabtu 15/11/2025 sekira pukul 06.00 WIB Tersangka Iwan Freddy Sirait saat mengemudikan mobil Truck Box Hino Nomor Polisi: B 9346 FEV dari arah Panyabungan menuju ke PadangsidimpuanPadangsidimpuan.
Saat melintasi Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara dengan kondisi cuaca gerimis hilang kendali yang mengakibatkan Tersangka membanting stir ke arah kanan dengan maksud untuk kembali ke jalur aspal hingga menabrak 1 (satu) Unit Mopen Mitsubishi L300 yang dikemudikan oleh Saksi Korban Mara Bunga Lubis yang membawa 11 (sebelas) orang penumpang sehingga menyebabkan kerusakan dan beberapa penumpang mobil angkutant tersebut trauma dan luka ringan karena benturan.
Terhadap tersangka dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
(R15/TP)




