Scroll Untuk Baca Artikel
Daerah

Krisis Moral Kasus Perselingkuhan di Puskesmas Ponjong 1: Antara Etika dan Kelambanan Birokrasi

×

Krisis Moral Kasus Perselingkuhan di Puskesmas Ponjong 1: Antara Etika dan Kelambanan Birokrasi

Sebarkan artikel ini

Foto :Ilustrasi.

GUNUNGKIDUL (DIY) I TambunPos.com – Wajah pelayanan publik di Kabupaten Gunungkidul kembali tercoreng. Dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Puskesmas Ponjong 1 bukan sekadar urusan domestik atau privat.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ketika perbuatan tersebut dilakukan oleh aparatur yang bekerja di fasilitas kesehatan milik negara hingga menyebabkan kehamilan, ia berubah menjadi persoalan etika publik dan integritas institusi yang serius.

Data yang ada menunjukkan bahwa hubungan antara AT dan HN bukanlah rahasia yang baru saja terungkap. Dengan usia kehamilan yang dikabarkan mencapai tujuh bulan, sulit untuk tidak bertanya: di mana fungsi pengawasan internal selama ini? Fakta bahwa kasus ini justru mencuat dari laporan masyarakat—bukan dari deteksi dini manajemen puskesmas—mengindikasikan adanya ruang kosong dalam pembinaan disiplin pegawai.

Namun, yang paling mencederai rasa keadilan dan moralitas publik adalah respons birokrasi yang terkesan lamban dan prosedural. Hingga saat ini, kedua pegawai tersebut dilaporkan masih bekerja seperti biasa. Alasan “menunggu instruksi” dari Dinas Kesehatan atau hasil kajian BKPPD (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah) terasa seperti tameng birokrasi untuk menunda ketegasan.

Dalam institusi pelayanan kesehatan, profesionalisme tidak hanya diukur dari kecakapan medis, tetapi juga dari standar moral pelakunya. Bagaimana masyarakat bisa menaruh kepercayaan penuh pada sebuah unit layanan kesehatan jika di dalamnya terdapat pembiaran terhadap pelanggaran etika yang nyata? Membiarkan pelanggar tetap bertugas tanpa sanksi sementara (skorsing) selama proses kajian berlangsung mengirimkan pesan yang salah kepada publik: bahwa pelanggaran moral adalah hal yang bisa ditoleransi atau setidaknya bisa “diulur-ulur” penyelesaiannya.

Kasus di Puskesmas Ponjong 1 ini harus menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Publik tidak hanya butuh pengakuan bahwa “kasus sudah dilaporkan”, tetapi publik butuh ketegasan. Kelambanan dalam penanganan kasus ini hanya akan memperkuat persepsi negatif bahwa pengawasan terhadap pegawai pemerintah, khususnya PPPK paruh waktu, masih sangat lemah.

Kita tidak boleh lupa bahwa aparatur sipil adalah cermin dari wibawa negara. Jika aturan etika hanya menjadi pajangan di atas kertas tanpa penegakan yang cepat dan tepat, maka jangan salahkan jika kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah akan terus merosot. BKPPD dan Dinas Kesehatan Gunungkidul tidak boleh berlindung di balik administrasi yang bertele-tele; integritas pelayanan publik dipertaruhkan di sini.

(Her/TP)