Scroll Untuk Baca Artikel
DaerahHukum dan Kriminal

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penadahan dan Penyelundupan Motor Ilegal, Ribuan Unit Diamankan

×

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penadahan dan Penyelundupan Motor Ilegal, Ribuan Unit Diamankan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | TambunPos.com – Subdirektorat Tindak Pidana Kendaraan Bermotor (Ranmor) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap dugaan tindak pidana penadahan kendaraan bermotor serta penyelundupan sepeda motor ilegal ke luar negeri.

Pengungkapan kasus ini dilakukan di sebuah gudang penyimpanan yang berlokasi di Jalan Kemandoran, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin (11/5/2026).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa pengungkapan ini menjadi sorotan penting karena polisi berhasil menemukan ribuan unit kendaraan yang tidak memiliki dokumen kepemilikan yang sah.

Baca juga : Patroli Blue Light Polresta Deli Serdang Sisir Jalur Rawan Kriminalitas

Sebagian besar kendaraan tersebut bahkan sudah dibongkar menjadi komponen-komponen untuk memudahkan proses pengemasan dan pengiriman.

“Praktik semacam ini merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Tempat penampungan kendaraan tanpa dokumen yang sah berpotensi menjadi sarana bagi terulangnya kejahatan kendaraan bermotor,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, memaparkan bahwa dari lokasi penggerebekan, tim penyidik berhasil mengamankan total 1.494 unit sepeda motor. Rinciannya terdiri dari 957 unit dalam kondisi utuh dan 537 unit lainnya sudah dalam keadaan terbongkar.

“Kendaraan-kendaraan tersebut diduga kuat berasal dari hasil tindak pidana. Pihak pengelola tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, baik berupa faktur maupun dokumen legal lainnya,” jelas Kombes Pol Iman Imanuddin.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial WS. Saat ini, tim penyidik masih mendalami jaringan kejahatan yang lebih luas, mulai dari pemasok kendaraan, pengepul, hingga pihak yang diduga berperan mengirimkan kendaraan tersebut ke luar negeri, termasuk ke wilayah Tahiti dan Togo.

Baca juga : Tidak Lebih Dari 2 Jam, Pria Bertato Ular Pelaku Pencurian Berhasil Diamankan Polsek Beringin

“Meski baru satu tersangka yang kami tetapkan, penyidikan terus dikembangkan mengingat perkara ini diduga melibatkan jaringan yang saling berkoneksi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa masyarakat, dealer, pelaku usaha, maupun lembaga pembiayaan yang merasa memiliki keterkaitan dengan kendaraan yang diamankan dapat berkoordinasi dengan tim penyidik. Ia memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban, melindungi data pribadi, dan segera melapor melalui layanan 110 jika mengetahui adanya indikasi tindak pidana,” pungkasnya.

(Sabar Purba/TP)