Ket Foto: Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto
GROBOGAN | TAMBUNPOS.COM – Pemerintah Kabupaten Grobogan memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tidak akan digelar dalam waktu dekat. Penundaan ini menjadi kebijakan resmi yang diambil demi menghindari potensi polemik serta menjamin kepastian hukum, mengingat peraturan pelaksana dari Undang-Undang Desa yang terbaru hingga saat ini belum diterbitkan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto, menegaskan bahwa keputusan ini diambil secara cermat dengan pertimbangan matang, guna menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan serta ketertiban di lingkungan masyarakat desa.
Menurut penjelasannya, Pemkab Grobogan memilih menunda proses pemilihan tersebut dan menanti diterbitkannya Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, sebelum akhirnya melangkah menggelar Pilkades secara serentak.
Baca juga : Laporan Warga ke Call Center 110 Ungkap Penemuan Mayat di Kabanjahe
“Langkah ini kami ambil semata-mata agar di kemudian hari tidak timbul persoalan hukum maupun gesekan dan konflik di tengah masyarakat, yang bisa saja terjadi jika pemilihan tetap dilaksanakan dengan berpegang pada peraturan lama,” tegas Anang Armunanto.
HINDARI RISIKO PERSELISIHAN DAN KETIDAKPASTIAN HUKUM
Lebih lanjut, Sekda Anang menjelaskan bahwa memaksakan penyelenggaraan Pilkades dengan mendasarkan pada peraturan yang sudah tidak sesuai dengan semangat undang-undang terbaru, sangat berisiko menimbulkan berbagai masalah hukum.
Baca juga : Hindari Penyebaran DBD, Kadis Kesehatan Dalduk dan KB Ajak Masyarakat Menjaga Kebersihan Lingkungan
Hal ini mengingat kemungkinan adanya perbedaan ketentuan dan substansi yang cukup signifikan antara aturan lama dengan peraturan baru yang sedang disiapkan pemerintah pusat. Oleh sebab itu, kehati-hatian menjadi prioritas utama. Selain pertimbangan hukum, kondisi di lapangan juga mendukung kebijakan ini.
Saat ini, masa jabatan para Kepala Desa yang menjabat di seluruh wilayah Kabupaten Grobogan masih dinyatakan berlaku hingga tahun 2027. Kondisi ini memberikan ruang waktu yang cukup bagi pemerintah daerah untuk menunggu kepastian regulasi, tanpa mengganggu kelancaran jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa.
Pemerintah Kabupaten Grobogan menegaskan akan terus memantau perkembangan penerbitan aturan turunan tersebut, dan akan segera mengumumkan jadwal pelaksanaan Pilkades secara resmi begitu kerangka hukumnya telah jelas dan siap diterapkan.
(Laporan: Wartawan Tambunpos.com)
Heri P




