Scroll Untuk Baca Artikel
DaerahHukum dan Kriminal

Ganja 8,42 Gram Disita dari Rumah di Simpang Enam, Pemuda 21 Tahun Diamankan Satresnarkoba Polres Karo

×

Ganja 8,42 Gram Disita dari Rumah di Simpang Enam, Pemuda 21 Tahun Diamankan Satresnarkoba Polres Karo

Sebarkan artikel ini

Foto : Tersangka APS dan Barang Bukti Ganja 8,42 Gram.

Kabanjahe, Karo| TambunPos.com
Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pemuda berinisial APS (21), warga Kecamatan Kabanjahe, diamankan personel Unit I Satresnarkoba Polres Karo saat berada di sebuah rumah di kawasan Simpang Enam, Kamis (14/5/2026) malam.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Siki Simpang Enam, Kelurahan Gung Leto, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Dari tangan tersangka, petugas menemukan dua bungkus kertas warna coklat berisi diduga narkotika jenis ganja kering.

Kapolres Karo Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M. Si, melalui Kasat Narkoba Jhonny H. Pardede, S.H, menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan personel Unit I Satresnarkoba Polres Karo.

Baca juga : Direktur RSUD Drs.H.Amri Tambunan Dr Erlinda : Isu Penahanan Pasien Tak Mampu Bayar Biaya Berobat Adalah Tidak Benar dan Hoaks

“Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka APS, petugas menemukan dua bungkus kertas coklat berisi diduga ganja yang disimpan di kantong sebelah kiri jaket yang dipakai tersangka,” ujar AKP Jhonny H. Pardede, Jumat(15/5) pagi di Mapolres.

Dari hasil penimbangan, barang bukti ganja tersebut memiliki berat bersih 8,42 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone Android merek Oppo warna hijau serta satu buah jaket warna coklat yang digunakan tersangka saat diamankan.

Kasat Narkoba menegaskan, pihaknya terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karo, sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

Baca juga : Polsek Tanjung Morawa Amankan Dua Terduga Pelaku Percobaan Curanmor

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(Lin/Tp)