Foto : Tersangka Curanmor
TANJUNG MORAWA I TambunPos.com – Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku, Senin (25/5/2026).
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial TW (30), warga Dusun II Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, SH., MH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama Gloria Giovani Oktavia Silitonga (25), seorang mahasiswa asal Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Selasa, (10/03/26) sekitar pukul 10.30 WIB di Asrama Lembaga Pelatihan Kerja Shiawase, Dusun III A Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa.
Baca juga : Ribuan Bhabinkamtibmas Dilatih Menjadi Tracer, Edukasi, dan Pendamping Pengobatan Warga
Saat itu korban mengetahui sepeda motor miliknya berupa Honda Beat BK 3974 MBQ warna biru yang diparkir semalaman di area asrama dalam kondisi stang terkunci telah hilang. Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV, terlihat dua orang pelaku berhasil membawa keluar sepeda motor korban melalui pintu samping asrama.
Akibat kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polsek Tanjung Morawa guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa diduga pelaku sedang melintas di Jalan Medan–Tanjung Morawa Km 15 Desa Limau Manis, tepatnya di depan Masjid Ubbudiyah PTPN II Tanjung Morawa.
Mendapat informasi tersebut, personel Unit Reskrim yang dipimpin IPTU Hotman Barus langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polsek Tanjung Morawa guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana laporan korban,” ujar Kapolsek
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat BK 3974 MBQ milik korban, satu helai kaos lengan panjang warna hitam, dan satu helai celana jeans warna hitam yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut dan dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Baca juga : Tonton Laga Lawan Timor Leste U19, Bupati Deli Serdang Motivasi Paya Bakung United Jelang Liga 4
Sementara itu, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK M Si mengapresiasi keberhasilan jajaran Polsek Tanjung Morawa dalam mengungkap kasus curanmor tersebut.
“Kami terus berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana, khususnya kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan pengamanan tambahan pada kendaraan saat diparkir,” tegasnya
Kapolresta menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta kegiatan preventif dan represif guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
(Ryan/TP)




