Scroll Untuk Baca Artikel
DaerahHukum

Warga Bogowanti dan Pengkol Blora Selesaikan Kasus penganiayaan Lewat Mediasi dan Peradilan Restoratif

×

Warga Bogowanti dan Pengkol Blora Selesaikan Kasus penganiayaan Lewat Mediasi dan Peradilan Restoratif

Sebarkan artikel ini

Blora |TambunPos.com – Kasus tindak Pidana penganiayaan yang melibatkan warga dari dua kecamatan berbeda, yakni Kecamatan Ngawen dan Kecamatan Japah, Kabupaten Blora, yang sempat berlarut-larut hampir satu tahun dan membuat pelaku berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya menemukan titik terang. Masalah ini resmi berakhir dengan kedamaian setelah Kepolisian Sektor (Polsek) Ngawen menggelar Peradilan Restoratif atau gelar keadilan pada hari Senin (8/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung pukul 12.00 WIB di Aula Polsek Ngawen ini terlaksana dengan izin resmi dari Kepala Kepolisian Resor (Polres) Blora, serta didasari oleh kesepakatan dan permintaan dari kedua belah pihak yang bersengketa.

AWAL MULA PERISTIWA: CEKCOK RINGAN BERUJUNG PENGANIAYAAN

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Peristiwa bermula pada Minggu, 25 Agustus 2025, tepatnya pada dini hari di kawasan perempatan desa. Awalnya hanya terjadi kesalahpahaman dan cekcok ringan antara Ahmad Fery Fadli (warga Desa Bogowanti, Kecamatan Ngawen) dengan Abdul Hamid (warga Desa Pengkol, Kecamatan Japah).

Namun, perselisihan tersebut melebar dan berujung pada tindak penganiayaan. Akibat kejadian itu, Ahmad Fery Fadli mengalami luka berupa memar di bagian pelipis dan luka lecet, yang kebenarannya telah dibuktikan melalui surat keterangan hasil pemeriksaan atau Visum et Repertum dari Puskesmas Ngawen. Atas kejadian tersebut, keluarga korban akhirnya melaporkan peristiwa ini ke Polsek Ngawen dengan menetapkan Abdul Hamid sebagai terduga pelaku.

PROSES PENANGANAN: DARI STATUS DPO HINGGA BISA DUDUK BERSAMA

Penanganan kasus ini tidak berjalan singkat, melainkan memakan waktu cukup lama. Pihak kepolisian bahkan sempat menetapkan pelaku dalam status DPO, namun terus berupaya keras melakukan pendekatan persuasif serta mediasi berulang kali agar suasana menjadi kondusif.

Kegiatan mediasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Ngawen, IPTU Sukimin, S.H., yang mengaku bersyukur atas hasil yang dicapai.

“Setelah hampir satu tahun kami tangani, dan pelaku pun sempat berstatus DPO, akhirnya melalui berbagai pendekatan dan mediasi yang kami lakukan, Alhamdulillah kedua belah pihak bersedia dan sanggup bertemu kembali dalam suasana kekeluargaan di sini. Saya juga sudah melaporkan hal ini kepada Bapak Kapolres, dan karena situasi sudah aman serta sudah ada kesepakatan, maka kami pun diberi izin untuk melaksanakan kegiatan ini,” ungkap IPTU Sukimin.

DASAR HUKUM PENYELESAIAN KASUS

Sementara itu, Kapolsek Ngawen, AKP Lilik Eko Sukaryono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyelesaian kasus melalui jalur perdamaian ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021.

“Penyelesaian lewat Peradilan Restoratif ini kami tempuh atas permintaan kedua belah pihak. Korban sudah memaafkan, dan pelaku mengakui kesalahannya serta siap bertanggung jawab. Kasus ini diancam dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun, dan pelaku juga belum pernah memiliki catatan hukum sebelumnya, sehingga memenuhi seluruh syarat untuk diselesaikan dengan cara ini,” tegas Kapolsek.

TERCAPAI KESEPAKATAN BERSAMA

Pertemuan damai ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan setempat, di antaranya Kepala Desa Bogowanti, Suyitno, Kepala Desa Pengkol, Lasman, beserta Bhabinkamtibmas kedua desa, para tokoh masyarakat, dan keluarga besar dari kedua belah pihak.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati beberapa poin penting sebagai berikut:

Pihak pelaku secara terbuka dan tulus memohon maaf kepada korban beserta seluruh keluarganya.

Kedua belah pihak sepakat mengakhiri perselisihan dan saling memaafkan sepenuhnya.

Kedua pihak berikrar tidak akan mengulangi perbuatan serupa maupun membuat masalah baru di kemudian hari, dan bersedia diproses hukum seadil-adilnya jika melanggar kesepakatan ini.

KEDUA KEPALA DESA SALING MENYESAL DAN MEMINTA MAAF

Sebagai bentuk tanggung jawab moral para pemimpin wilayah, kedua Kepala Desa yang hadir juga turut menyampaikan permohonan maaf satu sama lain atas terjadinya peristiwa yang meresahkan tersebut. Langkah ini diambil demi merajut kembali keharmonisan dan kerukunan antarwarga yang bertetangga dari dua kecamatan yang berbeda.

Ket Foto : Wartawan Tambunpos.Com, Berserta Wartawan Buser

KORBAN MERASA LEGA, KAPOLSEK UCAPKAN TERIMA KASIH KEPADA WARTAWAN

Setelah berita acara perdamaian ditandatangani, Ahmad Fery Fadli selaku korban mengaku sangat lega dan bersyukur masalah ini selesai dengan baik.

“Saya sudah memaafkan semuanya dengan ikhlas. Kita ini sesama tetangga kecamatan, tidak boleh sampai bermusuhan terus-menerus. Kasihan anak-anak dan keluarga kita jika suasana terus terbelah seperti ini,” ujarnya sambil bersalaman erat dengan Abdul Hamid dan pihak keluarga.

Di akhir kegiatan, Kapolsek Ngawen secara khusus menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada rekan-rekan wartawan yang selama ini turut serta membantu dan mengawal perkembangan kasus ini hingga selesai.

“Saya selaku pimpinan di sini, sangat berterima kasih kepada rekan-rekan wartawan yang sudah membantu kepolisian dalam mengawal kasus ini dari awal hingga akhirnya dapat terselesaikan dengan baik seperti sekarang. Kerjasama dan dukungan rekan-rekan sangat berarti bagi kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkas AKP Lilik.

Meskipun kasus ini sudah mencapai kesepakatan damai, IPTU Sukimin menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap memproses berkas perkara sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, agar penyelesaian ini sah dan memiliki kekuatan hukum yang tetap.

(HR/TP)