JAKARTA | TambunPos.com – Komunitas warga kembali menyoroti kasus pembangunan bangunan yang diduga melanggar aturan tata ruang di wilayah Jakarta Timur. Kali ini, sorotan tertuju pada pembangunan bangunan non-hunian yang terletak di Jalan Inspeksi Kanal Banjir Timur, RT 012/009, Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit.
Berdasarkan laporan warga yang masuk melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) dengan ID Laporan: JK 2606060306, pihak Sektor Citata Kecamatan Duren Sawit telah melakukan pengecekan dan verifikasi di lapangan.
Hasil monitoring yang dilakukan membenarkan adanya dugaan pelanggaran serius. Ditemukan fakta bahwa bangunan tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau izin resmi mendirikan bangunan.
Sebagai tindak lanjut administratif, Sektor Citata telah menerbitkan surat peringatan secara cepat, yaitu:
– SP1 No. 4245/e/SP1/JT/DRS/VI/2026/AT.13.01, tanggal 03 Juni 2026
– SP2 No. 4342/e/SP2/JT/DRS/VI/2026/AT.13.01, tanggal 04 Juni 2026
Selain masalah perizinan, terdapat temuan krusial lainnya terkait kesesuaian tata ruang. Berdasarkan penilaian teknis, skala dan letak bangunan tersebut dinilai tidak memungkinkan untuk diterbitkan izin PBG oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan, dikarenakan tidak sesuai dengan peruntukan lahan dan rencana tata ruang yang berlaku.
Melihat kondisi tersebut, kami selaku komunitas dan warga menilai bahwa pembangunan ini harus segera dihentikan total.
“Kami meminta agar kegiatan pembangunan di lokasi tersebut segera dihentikan dan diberikan sanksi tegas berupa PENYEGELAN sesuai aturan yang berlaku, mengingat bangunan ini tidak memiliki izin dan secara teknis memang tidak layak untuk dibangun di lokasi tersebut,” tegas perwakilan warga.
Masyarakat berharap Suku Dinas Citata Jakarta Timur tidak hanya berhenti pada tahap surat peringatan, namun segera menindaklanjuti dengan tindakan nyata di lapangan demi menjaga ketertiban tata ruang dan keselamatan lingkungan di sekitar kawasan bantaran kanal.
(RM/SABAR PURBA/TP)




