Scroll Untuk Baca Artikel
Daerah

Kadis Citata DKI Jakarta Omon-Omon, Bangunan Sudah SPP Masih Berjalan: Kasudin Citata Jaktim Perkaya Diri

×

Kadis Citata DKI Jakarta Omon-Omon, Bangunan Sudah SPP Masih Berjalan: Kasudin Citata Jaktim Perkaya Diri

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | TambunPos.com – Komunitas warga dan pemerhati tata ruang menyuarakan keprihatinan mendalam terkait maraknya pembangunan bangunan tanpa izin yang diduga dibiarkan oleh aparat terkait di wilayah Jakarta Timur. Salah satu kasus yang menjadi sorotan tajam adalah pembangunan bangunan tipe semi-ruko dan kos-kosan sebanyak ± 100 unit yang berlokasi di Jalan Pondok Kopi Raya, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit.

Ironisnya, lokasi pembangunan tersebut berada persis di samping Kantor Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur, namun hingga tahap penyelesaian (finishing/pinissing), tidak ada tindakan tegas berupa penyegelan yang dilakukan, meskipun seluruh prosedur administrasi peringatan telah dilalui.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

FAKTA DI LAPANGAN

Berdasarkan data yang diterima, warga telah melaporkan aktivitas pembangunan tersebut melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) dengan ID Laporan: JK 2606020402. Pihak Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Timur pun telah menindaklanjuti dengan menerbitkan serangkaian surat peringatan dan perintah penghentian, namun nyatanya hanya menjadi “isapan jempol” atau formalitas belaka.

Berikut adalah kronologi surat yang telah diterbitkan namun tidak dieksekusi:

1. Tahap Surat Peringatan:

– SP1 No. 0842/e/SP1/JT/DRS/II/2026/AT.13.01, tanggal 06 Februari 2026

– SP2 No. 0938/e/SP2/JT/DRS/II/2026/AT.13.01, tanggal 10 Februari 2026

– SP3 No. 1156/e/SP3/JT/DRS/II/2026/AT.13.01, tanggal 18 Februari 2026

2. Tahap Perintah Penghentian:

– SPPKS (Surat Perintah Penghentian Kegiatan Sementara) No. 1500/e/SPPKS/JT/DRS/III/2026/AT.13.01, tanggal 26 Februari 2026

– SPPKT (Surat Perintah Penghentian Kegiatan Tetap) No. 1721/e/SPPKT/JT/DRS/III/2026/AT.13.01, tanggal 04 Maret 2026

– SPP (Surat Perintah Penyegelan) No. 2036/e/SPP/JT/DRS/III/2026/AT.13.01, tanggal 11 Maret 2026

Meskipun surat perintah penghentian tetap dan penyegelan (SPP & SPPKT) telah diterbitkan sejak bulan Maret 2026 lalu, kenyataannya pembangunan justru terus berjalan masif hingga hampir selesai dan mulai dipasarkan/disewakan.

DUGAAN PELANGGARAN & KETIDAKADILAN

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa dari ratusan unit bangunan tersebut, diduga hanya satu unit yang memiliki legalitas lengkap. Sisanya tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin resmi dari PTSP.

“Bangunan itu diduga tidak memiliki legalitas resmi atau Izin PBG. Anehnya, pembangunan tetap berjalan hingga bobot bangunan hampir finishing seperti tidak tersentuh hukum,” ujar perwakilan warga.

Masyarakat menilai adanya ketidakadilan dan ketimpangan penegakan hukum. Pada kasus pelanggaran bangunan lainnya, tindakan penyegelan dan penggembokan dilakukan dengan cepat. Namun pada kasus ini, meski bukti pelanggaran jelas dan surat perintah sudah ada, justru dibiarkan.

Hal ini memunculkan dugaan kuat di kalangan masyarakat bahwa telah terjadi praktik “uang pelicin”, suap, atau gratifikasi yang diterima oleh oknum pejabat terkait sehingga peraturan daerah (Perda No. 16 Tahun 2021) sengaja dilanggar dan pembangunan dibiarkan terus berjalan.

TUNTUTAN WARGA

Melihat fakta tersebut, masyarakat meminta:

1. Pihak Kepolisian dan Kejaksaan agar segera turun tangan menyelidiki dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta praktik gratifikasi dalam penanganan kasus ini.

2. Pemkot Jakarta Timur, khususnya Walikota Jakarta Timur dan Kepala Sudin Citata, untuk segera mengeksekusi surat perintah yang sudah ada dengan melakukan penyegelan total.

3. Adanya transparansi dan keadilan dalam penegakan peraturan tata ruang tanpa pandang bulu.

Hingga rilis ini diterbitkan, Walikota Jakarta Timur, Munjirin, maupun Kepala Sudin Citata Jakarta Timur, Wiwit Djalu Adji, belum memberikan klarifikasi resmi terkait pembiaran yang terjadi.

RM/SABAR PURBA