Scroll Untuk Baca Artikel
Daerah

Keluarga Pertanyakan Dasar Pencantuman Nama Dalam Berkas Perkara 

×

Keluarga Pertanyakan Dasar Pencantuman Nama Dalam Berkas Perkara 

Sebarkan artikel ini

Empat Santri Demak Bersuara: “Kami Tidak Tahu Apa-Apa”
DEMAK | Tambunpos.com – 11 Juni 2026 – Polemik mencuat di Kabupaten Demak setelah empat orang santri menyatakan keberatan atas dicantumkannya nama mereka dalam sebuah berkas perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum. Keempat santri tersebut dengan tegas menyatakan tidak pernah mengetahui, melihat, mendengar, maupun mengalami peristiwa yang dimaksud dalam laporan tersebut.

Mereka adalah Belandia Vilen Defri Anggi, Hafiy Junia Dewi, Mira Dwi Indah Aini, dan Sofiana Faridatun Nikmah. Keempatnya menerima surat panggilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada pertengahan Juni 2026.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Tegasan tidak terlibat

Melalui pernyataan yang disampaikan bersama keluarga, para santri menyampaikan:

“Kami tidak pernah melihat, tidak pernah mendengar, dan tidak pernah mengalami peristiwa sebagaimana yang disebutkan dalam laporan. Karena itu kami keberatan jika dikaitkan dengan kejadian yang sama sekali tidak kami ketahui.”

Keluarga mengaku terkejut setelah membaca isi dokumen yang diterima. Mereka menilai terdapat banyak hal yang perlu diperjelas agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat merugikan nama baik dan masa depan anak-anak mereka. Salah satu keluarga bahkan melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan aktivitas dan keberadaan anaknya pada periode waktu yang dipermasalahkan, sebagai bahan untuk verifikasi lebih lanjut.

Minta proses berjalan objektif

Kuasa hukum keluarga, Sugiyonon, S.H., menegaskan bahwa pencantuman nama seseorang dalam berkas hukum harus didasarkan pada fakta yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak anak dalam setiap proses hukum.

“Kami meminta proses berjalan secara objektif, profesional, dan berlandaskan bukti yang sah. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan hanya karena informasi yang belum teruji kebenarannya,” tegasnya.

Pihak keluarga meminta penyidik menelaah kembali dasar pencantuman nama keempat santri tersebut. Mereka berharap setiap keterangan diperiksa secara cermat agar tidak terjadi kesalahan yang berdampak buruk bagi masa depan anak-anak mereka.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menantikan kejelasan mengenai alasan pencantuman nama para santri, serta hasil pemeriksaan yang transparan dan adil dari aparat penegak hukum. Keluarga menegaskan akan terus memperjuangkan hak-hak anak mereka melalui jalur hukum yang tersedia jika merasa dirugikan.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh keluarga dan kuasa hukum. Pihak berwenang dan pihak terkait lainnya berhak menyampaikan tanggapan sebagai keseimbangan informasi.

(HR/TP)