Foto : Hutan Jati yang Gundul.
BLORA | TambunPos.com – ( 8 JUNI 2026 ) Aset negara yang seharusnya dijaga sepenuh hati kini berubah menjadi pemandangan yang memilukan. Kawasan hutan jati Petak 22/23 RPH Watuondo, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, kini rusak parah dan gundul. Ratusan pohon jati yang dulunya rindang, kini hanya menyisakan tunggul-tunggul bekas tebangan yang berserakan. Kerusakan ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam masa depan lingkungan dan penghidupan warga sekitar.
DUGAAN KETERLIBATAN OKNUM SEMAKIN KUAT
Penebangan dalam skala seluas ini mustahil terjadi begitu saja tanpa ada kelonggaran atau pembiaran dari pihak yang berwenang. Masyarakat pun bertanya keras: Bagaimana mungkin kayu sebanyak ini bisa dibawa keluar kawasan hutan tanpa diketahui petugas jaga?
Kecurigaan publik mengarah langsung ke lingkungan Perhutani. Diduga kuat ada “main mata”, pembiaran, bahkan fasilitasi dari oknum di dalamnya. Jika hanya mengandalkan pelaku luar, mustahil aksi sebesar ini bisa berjalan lancar tanpa hambatan.
TANGGAPAN PERHUTANI: ALASAN YANG TAK MEYAkINKAN
Baru pada (11 Juni 2026) Bambang Sunardji selaku Asper BKPH Kalonan akhirnya buka suara. Ia mengakui pengawasan sangat lemah, dengan alasan kawasan seluas itu hanya dijaga oleh dua orang petugas. Menurutnya, kondisi ini membuat patroli tidak maksimal dan membuka celah bagi pelaku beraksi.
Ia mengaku sudah melaporkan kasus ini ke polisi dan manajemen pusat, namun soal dugaan keterlibatan oknum, ia hanya berdalih “belum bisa dibuktikan”.
KRITIK PEDAS: ALASAN HANYA TAMENG BELAKA
Alasan “kekurangan petugas” itu tidak lebih dari sekadar tameng murahan untuk menutupi ketidakmampuan dan kelalaian yang sudah berlangsung lama.
Di mana tanggung jawab Perhutani selama ini? Mengapa aset negara yang bernilai miliaran rupiah hanya dijaga seadanya? Apakah pengelolaan hutan dianggap remeh, atau justru sengaja dibiarkan kosong agar mudah dimainkan?
Yang paling menyakitkan: kekurangan petugas baru disadari setelah hutan habis digunduli. Ini bukan lagi keterbatasan, tapi bentuk pembiaran yang disengaja. Perhutani seolah hanya pandai mengelola laporan di atas kertas, tapi gagal total menjaga hutan di lapangan.
KELALAIAN BUKAN TANPA HUKUMAN
Ingat: kedudukan Asper dan Mantri bukan sekadar jabatan kehormatan, melainkan pejabat yang memiliki tanggung jawab hukum. Jika terbukti lalai atau membiarkan kerusakan terjadi, mereka bisa dijerat:
UU Kehutanan No. 41/1999: Penjara maksimal 5 tahun + denda Rp500 juta
KUHP Pasal 422: Kelalaian jabatan yang merugikan negara diancam penjara hingga 4 tahun
UU Pemberantasan Korupsi: Jika menimbulkan kerugian negara yang besar, bisa diproses sebagai tindak pidana korupsi
TUNTUTAN MASYARAKAT: JANGAN CUMA BERALASAN
Masyarakat tidak puas hanya dengan pengakuan lemah dan alasan yang tak masuk akal. Mereka menuntut:
Penambahan petugas dan perbaikan sistem pengawasan secara menyeluruh
Penyidikan tuntas hingga mengungkap siapa yang sebenarnya di balik kerusakan ini
Pertanggungjawaban hukum bagi oknum yang terbukti lalai atau terlibat
Jangan lagi bersembunyi di balik alasan klise yang hanya merugikan rakyat
Hutan adalah milik rakyat, bukan ladang rezeki segelintir oknum. Jika Perhutani gagal menjaganya, maka saatnya lembaga ini diperbaiki secara total agar tidak terus menjadi biang kerusakan aset negara.
Berdasarkan fakta lapangan dan keterangan resmi yang ada. Pihak Perhutani berhak menyampaikan tanggapan lengkap dan terbuka untuk menjadi keseimbangan informasi.
(HR/TP)




