Scroll Untuk Baca Artikel
Daerah

Regulasi Bagi Hasil Sumur Minyak Rakyat Disepakati Warga Desa Soko Blora 

×

Regulasi Bagi Hasil Sumur Minyak Rakyat Disepakati Warga Desa Soko Blora 

Sebarkan artikel ini

Ket Foto : Perkumpulan Penambang Minyak Sumur Masyarakat Soko

BLORA |Tambunpos.com –  Pemerintah Desa Soko, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, bersama pemilik lahan, investor, dan paguyuban pengelola berhasil mencapai kesepakatan mufakat mengenai skema pembagian keuntungan pengelolaan sumur minyak tradisional. Kesepakatan ini ditetapkan melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan menjadi syarat utama untuk penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan PT Mataram Connection Nusantara (MCN), perusahaan yang menjembatani penyaluran minyak mentah rakyat ke Pertamina.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala Desa Soko, Mulyono, menyatakan bahwa perbedaan pandangan selama musyawarah adalah hal wajar untuk memastikan semua kepentingan terakomodasi. Ia berharap keberadaan sumur minyak rakyat ini dapat memberikan manfaat nyata.

“Hasil musyawarah ini menjadi dasar penyusunan MoU dengan PT MCN. Kami berharap sumur ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) yang selama ini belum tergarap dari sektor migas tradisional, sekaligus menyejahterakan warga dan membuka lapangan kerja lokal,” ujarnya pada Rabu, 17 Juni 2026.

Transparansi Tata Kelola dan Skema Pembagian

Untuk menjamin kejelasan dan keadilan, tata kelola keuangan diatur dalam Regulasi Perkumpulan Penambang Minyak Sumur Masyarakat Soko yang mulai berlaku sejak Selasa, (16 Juni 2026).

Perhitungan didasarkan pada harga minyak mentah yang mengacu pada tren pasar dunia pekan kedua Juni 2026, yaitu sekitar Rp9.100 per liter, dikurangi biaya operasional terlebih dahulu:

Potongan Biaya per Liter:

Biaya pembeli/penyalur: Rp250

Kas paguyuban: 3% dari harga bruto

Biaya pengangkutan warga: Rp300

Biaya penjagaan sumur: Rp300

Setelah dipotong biaya, keuntungan bersih dibagi secara proporsional dengan rincian sebagai berikut:

Pembagian Keuntungan Bersih:

Investor/pemilik sumur: 50%

Paguyuban pengelola: 27%

Pemilik lahan: 18%

Pendapatan Asli Desa (PADes): 5%

Alokasi Dana untuk Kemaslahatan Warga

Setiap pos pendapatan dialokasikan secara jelas untuk kepentingan bersama:

Kas Paguyuban (3%): Perbaikan jalan desa, penyediaan fasilitas umum, biaya acara tradisional dan kenegaraan, serta sewa lahan untuk akses jalan dan fasilitas pendukung.

Bagian Pengelola (27%): Gaji petugas keamanan dan pekerja lapangan, biaya operasional dan perawatan mesin, insentif warga, dukungan kegiatan pemuda, serta bantuan sosial seperti sembako, santunan sakit/kematian, dan bantuan pendidikan.

Produksi dan Penyerapan Tenaga Kerja

Ketua Paguyuban Penambang, Mardi, menyebut lonjakan harga minyak dunia menjadi momentum tepat untuk mengembangkan ekonomi warga. Hingga saat ini, sekitar 175.000 liter minyak telah disalurkan ke Pertamina melalui PT MCN, di mana 10 tangki di antaranya masih dalam tahap uji coba.

Dari total 202 titik sumur yang terdaftar resmi, sekitar 100 sumur saat ini berproduksi aktif. Dalam kondisi baik, pengangkatan minyak dilakukan setiap 2–3 hari dengan volume minimal 5.000 liter per kali pengambilan.

Kegiatan ini juga telah menyerap 105 tenaga kerja lokal yang dibagi dalam 3 shift kerja. Regulasi baru ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan keberlanjutan ekonomi bagi seluruh warga Desa Soko.

(HR/TP)