Ket Foto : Pengadilan Purwodadi Laksanakan Penyitaan Aset
GROBOGAN |TAMBUNPOS. COM – Pengadilan Negeri Purwodadi telah melaksanakan tindakan penyitaan atas barang atau lokasi yang menjadi perselisihan di Desa Watupawon, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, Senin (29/6/2026)
Langkah ini dilakukan sebagai pelaksanaan keputusan hakim yang sudah sah dan tidak bisa diubah lagi, terkait kasus ingkar janji atau tidak menepati perjanjian dalam urusan perdata.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi, atas permintaan pihak yang memenangkan perkara. Proses dipimpin langsung oleh Panitera beserta tim urusan perdata dan petugas jurusita pengadilan. Di lokasi juga hadir petugas keamanan, kedua belah pihak yang bersengketa, serta perangkat desa setempat untuk menjadi saksi jalannya acara.
Penyitaan ini merupakan salah satu cara penegakan hukum, supaya keputusan yang sudah ditetapkan hakim benar-benar berjalan dan terlaksana tujuannya. Hal ini penting agar pihak yang berhak mendapatkan keadilan bisa memperoleh haknya sesuai apa yang sudah diputuskan di pengadilan.
Selama proses berlangsung semuanya berjalan tertib, aman, dan tenang tanpa gangguan apa pun. Di lokasi, petugas membacakan surat keputusan penyitaan secara jelas, lalu mencatat keadaan barang/lokasi tersebut dan memasang tanda resmi bahwa tempat atau barang itu sudah masuk dalam daftar yang disita, sesuai aturan hukum yang berlaku.
Dengan selesainya kegiatan ini, diharapkan urusan perselisihan dapat diselesaikan sepenuhnya melalui jalur hukum yang benar. Hal ini juga menjadi bukti nyata komitmen lembaga pengadilan untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, serta melindungi hak-hak setiap warga masyarakat yang mencari keadilan.
(HS/TP)




