JAKARTA | TambunPos.com – Keresahan warga soal dugaan kos-kosan berubah fungsi jadi tempat prostitusi online di wilayah Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur segera disikapi tegas. Tim gabungan kelurahan dan unsur keamanan turun langsung ke lokasi berdasarkan surat tugas resmi Nomor 300/–F/J.1.04.10 tertanggal 10 Agustus 2026.
Sasaran utama pemeriksaan: Kos-kosan di Lingkungan Pulo Gebang, RT 007/RW 007, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Laporan warga menyebut tempat ini sering dipakai aktivitas tak wajar, bikin lingkungan tidak aman dan nyaman lagi.
Sebelum bergerak, apel kesiapan digelar pukul 19.00 WIB dipimpin langsung Lurah Pulo Gebang, Imran, S.Sos. Turut hadir Kasipem Kecamatan, Wakil Camat, Satpol PP, Babinsa, Bhabinkamtibmas, FKDM, pengurus RT/RW, dan unsur masyarakat.
Dalam arahannya, Lurah berpesan tegas: “Kami turun untuk cari fakta dan tegakkan aturan, bukan menakut-nakuti. Jangan ada sikap arogan, tetap utamakan kesopanan dan nilai kemanusiaan.” Rombongan pun berangkat menuju lokasi tepat pukul 21.30 WIB.
Aturan yang Dijadikan Pegangan:
– UU No.16 Tahun 2023: Larangan keras ubah fungsi bangunan tanpa izin sah.
– KUHP Pasal 296–304: Sanksi tegas tindak pidana asusila dan penyalahgunaan tempat tinggal.
– UU No.23 Tahun 2014: Kewenangan penuh pemerintah daerah jaga ketertiban umum.
– Perda DKI No.8 Tahun 2022 & No.12 Tahun 2019: Wajib patuh izin bangunan dan larang keras pelanggaran norma kesusilaan.
– Pergub No.141 Tahun 2019: Aturan pengawasan ketat penggunaan lahan.
Warga menyambut baik langkah cepat ini. Masyarakat berharap hasil pemeriksaan ditindaklanjuti tuntas. Kalau terbukti melanggar, segera ditertibkan dan disegel supaya lingkungan kembali aman dan tenang seperti sedia kala.
(Ranto Manullang/TP)





