Scroll Untuk Baca Artikel
Daerah

Pagar RPTRA Cipinang Besar Selatan: Tiang Bambu Dicat Hitam, Material Bekas & Pondasi Asal Jadi

×

Pagar RPTRA Cipinang Besar Selatan: Tiang Bambu Dicat Hitam, Material Bekas & Pondasi Asal Jadi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | TambunPos.com – Pantauan mendalam di lokasi Taman RPTRA lingkungan UPRS VIII, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur, membongkar fakta mencengangkan di balik proyek pemagaran yang terlihat rapi dari jauh. Bukti foto dan data lapangan memperkuat dugaan ketidakwajaran yang dilaporkan warga.

Fakta Lapangan Terbukti:
– Tiang yang disajikan sebagai besi baru ternyata batang bambu dicat hitam, terlihat jelas di beberapa bagian lapisan cat mengelupas.
– Pagar utama: kawat harmonika/expanded metal fence diduga 80 persen barang bekas, berkarat dan tidak seragam.
– Pondasi penyangga: cor semen asal jadi, retak-retak, tanah tidak padat, sehingga pagar goyang dan tidak kokoh.
– Pemasangan sembarangan, kawat diikat pakai tali/plastik, bukan sambungan standar konstruksi.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Hal ini tertuang dalam Laporan Khusus tanggal 12 Agustus 2026 yang disampaikan ke layanan JAKI oleh Ranto Manullang, S.H., mempertanyakan anggaran dan nama pelaksana.

Resmi JAKI: Laporan Masih Diproses, Batas Jawaban 26 Agustus
Terkait laporan tersebut, sistem Jakarta Kini (JAKI) memberikan status:

“Laporan diterima oleh Kelurahan Cipinang Besar Selatan pada 12 Agustus 2026. Membutuhkan waktu penyelesaian hingga tanggal 26 Agustus 2026.”

Pihak petugas hanya menjelaskan secara singkat: “Butuh proses perbaikan dan koordinasi dengan pihak pengelola rusunawa, terima kasih.” Hingga kini belum ada rincian anggaran, nama kontraktor, maupun penjelasan teknis yang disampaikan. Konfirmasi langsung ke Lurah juga belum mendapat tanggapan.

Dasar Hukum & Aturan yang Dilanggar

1. Undang-Undang Anti-Korupsi:

– UU No. 31 Tahun 1999 jo No. 20 Tahun 2001 Pasal 2, 3, 5: Menyalahgunakan wewenang, merugikan keuangan negara, memalsukan data/fisik & laporan SPJ.

2. Konstruksi & Pengadaan:

– UU No. 2 Tahun 2017; Wajib patuh standar teknis, dilarang keras mengganti material spesifikasi baru dengan bambu/bekas.

– Perpres No. 16 Tahun 2018 & LKPP No. 14 Tahun 2018 → Prinsip jujur, transparan, akuntabel; dilarang rekayasa fakta.

3. Aturan Daerah & Kode Etik:

– Perda DKI No. 9 Tahun 2020 & No. 8 Tahun 2022; Kesesuaian anggaran-fisik, fasilitas umum wajib aman & bermutu.

– UU No. 30 Tahun 2014 & Instruksi Gubernur No. 59 Tahun 2025; Pejabat wajib jujur, terbuka, tidak boleh tutupi kesalahan atau manipulasi data.

Masyarakat dan media menuntut Kejaksaan Negeri Jakarta Timur segera bertindak: Panggil pihak kelurahan & kontraktor, periksa laporan JAKI dan bukti foto lengkap. Jangan biarkan penundaan menutupi rekayasa; jika terbukti ada penipuan & kerugian negara, proses hukum tanpa kompromi.

Ranto Manullang