Tanjung Balai | TambunPos.com — Penanganan dugaan korupsi pengelolaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan KUPRA di BRI Unit Sei Kepayang memasuki babak serius. Kamis (22/10/26).
Kejaksaan Negeri Tanjung Balai melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan pengelolaan kredit periode 2023–2025.
Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Negeri Tanjung Balai yang disampaikan kepada redaksi, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp15.654.448.127 atau sekitar Rp15,65 miliar. Angka itu didasarkan pada penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dengan Nomor 101/SR/S/WAKA/PKN.01/08/2026.
Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial MN, Kepala Unit BRI Sei Kepayang periode 2023–2025, dan RYHS, Mantri BRI Unit Sei Kepayang pada periode yang sama.
Penyidik Kejaksaan juga telah melakukan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari, terhitung sejak 19 Oktober hingga 7 November 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai untuk kepentingan penyidikan.
Kerugian Rp15,65 Miliar, Pengusutan Jangan Berhenti pada Dua Tersangka
Nilai kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp15,6 miliar menimbulkan pertanyaan penting mengenai bagaimana pengelolaan kredit tersebut berlangsung, bagaimana mekanisme persetujuan dijalankan, serta sejauh mana pengawasan internal bekerja selama periode perkara.
Penetapan Kepala Unit dan Mantri sebagai tersangka merupakan langkah hukum yang telah diumumkan Kejaksaan. Namun, penyidikan juga perlu mengungkap secara terang alur pengajuan dan pencairan kredit, proses verifikasi debitur, pihak yang berwenang mengambil keputusan, serta mekanisme pengawasan yang berlaku.
Pertanyaan publik berikutnya adalah apakah terdapat pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan proses tersebut, termasuk pejabat yang menjalankan fungsi pengawasan dan auditor internal, apabila ditemukan bukti yang relevan.
Pinca dan Auditor Internal Perlu Menjadi Bagian dari Pertanyaan Publik
Dalam tata kelola perbankan, pengawasan dan pengendalian internal merupakan aspek penting untuk mencegah serta mendeteksi penyimpangan. Karena itu, peran pimpinan cabang (Pinca) dan auditor internal BRI yang berkaitan dengan periode perkara layak mendapat perhatian apabila terdapat dasar faktual yang menghubungkan tugas mereka dengan persoalan tersebut.
Apakah pernah ditemukan indikasi penyimpangan dalam pemeriksaan internal? Apakah terdapat laporan atau rekomendasi audit? Jika ada, bagaimana tindak lanjutnya?
Pertanyaan tersebut bukan kesimpulan bahwa Pinca atau auditor telah mengetahui maupun membiarkan dugaan penyimpangan. Jawabannya harus ditentukan melalui pemeriksaan dokumen, keterangan para pihak, dan alat bukti yang sah.
Publik berhak berharap agar penyidikan tidak hanya menjelaskan pihak yang diduga terlibat langsung, tetapi juga mengungkap apakah terdapat kelemahan pengawasan atau keterlibatan pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.
Kejari Tegaskan Pengembangan Perkara
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, Bobon Robiana, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam keterangannya, Kejaksaan menyatakan bahwa Bidang Pidsus akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap fakta-fakta hukum serta pihak-pihak yang ikut terlibat berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau secara subsidair Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c undang-undang yang sama, dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Publik Menunggu Pengusutan yang Menyeluruh
Perkara dugaan korupsi KUR dan KUPRA di BRI Unit Sei Kepayang kini menjadi ujian bagi upaya penegakan hukum dan akuntabilitas pengelolaan dana perbankan milik negara.
Dengan nilai kerugian yang telah disebutkan dalam keterangan resmi Kejaksaan, masyarakat tentu berharap seluruh fakta terungkap secara transparan. Jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang mengarah kepada pihak lain, pengembangan perkara perlu dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Saat disoal terkait apakah akan ada pihak lain yang dijadikan tersangka, Kasi Intel Kejari Tanjungbalai, Jurgen Simanjuntak belum memberi jawaban.
Tambun Pos.com, mendorong Kejari Tanjung Balai mengusut perkara ini secara menyeluruh, menelusuri alur kredit, memeriksa mekanisme pengawasan, dan mengungkap setiap pihak yang terbukti memiliki keterlibatan.
Sebab, penegakan hukum bukan hanya tentang menetapkan tersangka, tetapi juga memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap berdasarkan bukti dan setiap pertanggungjawaban ditentukan secara adil.
(Red/TP)




