Scroll Untuk Baca Artikel
Daerah

Pemkab Deli Serdang Dukung Lima Ranperda, dari Penanggulangan Bencana hingga Guru Sekolah Minggu

×

Pemkab Deli Serdang Dukung Lima Ranperda, dari Penanggulangan Bencana hingga Guru Sekolah Minggu

Sebarkan artikel ini

LUBUK PAKAM I TambunPos.com – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mendukung pembentukan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Deli Serdang sebagai upaya memperkuat landasan hukum dalam menjawab kebutuhan masyarakat, mulai dari penanggulangan bencana dan Tuberkulosis (TBC) hingga guru sekolah minggu.

Dukungan tersebut disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, saat membacakan Pendapat Bupati Deli Serdang terhadap Penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD atas lima Ranperda inisiatif legislatif dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I di Ruang Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang, Kamis (5/11/2026).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kelima Ranperda tersebut meliputi Penanggulangan Bencana, Penanggulangan Tuberkulosis (TBC), Pemekaran dan Penggabungan serta Perluasan Desa/Kelurahan, Maghrib Mengaji, dan Guru Sekolah Minggu.

Mewakili Bupati Deli Serdang, Lom Lom menyampaikan bahwa Pemkab secara umum menyambut baik dan sependapat dengan inisiatif pembentukan kelima Ranperda tersebut. Regulasi daerah dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman dalam pelaksanaan kebijakan dan pelayanan kepada masyarakat.

Terkait Ranperda Penanggulangan Bencana, Pemkab memandang regulasi ini diperlukan untuk memperkuat penyelenggaraan penanggulangan bencana yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah. Pengaturannya diharapkan mencakup seluruh tahapan, mulai dari pencegahan, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga pemulihan pascabencana agar berjalan lebih terarah dan terpadu.

Sementara itu, Ranperda Penanggulangan TBC diharapkan menjadi landasan hukum untuk memperkuat upaya pencegahan, penemuan kasus, pengobatan, serta penanganan TBC secara berkelanjutan. Penanggulangan penyakit ini membutuhkan keterlibatan lintas sektor dan dukungan seluruh elemen masyarakat.

“Penanggulangan bencana dan TBC membutuhkan komitmen serta keterlibatan seluruh pihak. Karena itu, diperlukan regulasi yang kuat agar setiap upaya yang dilakukan dapat berjalan secara terencana, terkoordinasi, dan memberikan perlindungan serta manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Selanjutnya, terhadap Ranperda Pemekaran dan Penggabungan serta Perluasan Desa/Kelurahan, Pemkab menilai perlu adanya pedoman yang jelas mengenai persyaratan, tahapan, mekanisme, dan pembagian kewenangan. Pengaturannya juga harus menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya regulasi tersebut, proses penataan wilayah diharapkan memiliki prosedur yang lebih jelas, tertib, dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa maupun kelurahan.

Di bidang pembinaan kehidupan beragama, Pemkab juga mendukung Ranperda Maghrib Mengaji dan Guru Sekolah Minggu.

Ranperda Maghrib Mengaji diharapkan mendorong pembiasaan membaca dan memahami Al-Qur’an, khususnya bagi anak-anak dan generasi muda. Pelaksanaannya melibatkan keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, serta pemerintah daerah untuk menumbuhkan kecintaan terhadap Al-Qur’an dan membangun kebiasaan positif.

Sementara itu, Ranperda Guru Sekolah Minggu diarahkan untuk memberikan landasan hukum bagi pembinaan, peningkatan kapasitas, dan pemberdayaan guru sekolah minggu yang berperan penting dalam membimbing anak-anak dan generasi muda mengenal ajaran agama Kristen sekaligus menanamkan nilai moral, etika, dan budi pekerti.

Lom Lom menegaskan, pembinaan kehidupan beragama perlu dilakukan dengan menghormati keberagaman serta memberikan perhatian yang proporsional kepada seluruh umat beragama.

“Kita ingin generasi muda Deli Serdang tumbuh menjadi generasi yang beriman, berkarakter, memiliki toleransi, serta menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan kebersamaan,” ungkapnya.

Lom Lom berharap, kelima Ranperda ini dapat dibahas dan disempurnakan secara bersama-sama melalui mekanisme pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Sehingga ketika ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, implementasinya benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan menjadi bagian dari upaya mewujudkan Deli Serdang yang sehat, cerdas, sejahtera, religius, dan berkelanjutan,” tutupnya.

(R15/TP)